Pemerintah telah melakukan berbagai cara termasuk dengan memperbaiki instrument-instrumen hukum terutama yang terkait dengan lingkungan hidup. Salah satu produk hukum terbaru yang disahkan oleh pemerintah adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang  yang berlaku sejak oktober 2009 dan tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No 140 ini menggantikan peran dari UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Â
Selian itu, menggantungkan perubahan hanya kepada pemerinyah itu belum cukup. Bahkan kita terkadang juga harus mengawasi pemerintah, agar tidak menyelewengkan kekuasaan untuk memanfaatkan organisasi negara untuk mengeruk alam untuk mendapatkan uang. Dengan bekerjasama dengan pengusaha-pengusaha yang punya modal untuk mengeksploitasi. Â Oknum pemerintah terkadang juga tergiur dengan harta, sehingga mengakibatkan mereka tidak pro terhadap lingkungan.Â
Perlu juga perubahan paradigma masyarakat yang baru mengenai lingkungan hidup. Paradigma baru pengelolaan lingkungan hidup adalah cara pandang yang memandang seluruh komponen lingkungan hidup adalah satu kesatuan. Beberapa kesadaran paradigma baru pengelolaan lingkungan hidup yaitu; Pemilikan/penguasaan lahan tidak bersifat mutlak. Memandang bahwa sumber daya alam terbatas.Â
Komponen dalam lingkungan hidup tidak terpisah satu sama lain/saling mempengaruhi. Hasil dari pengelolaan sumberdaya alam harus dikembalikan ke alam sebagai biaya perawatan lingkungan hidup. Contoh kasus seperti: Peminimalisiran penggunaan bahan bakar fosil dengan cara pengembangan energi terbaharukan.Pengaturan pemakaian tanah di norwegia. Pembanguna Mega Proyek LNG di Papua.
Beberapa cara untuk meningkatkan kesadaran paradigma baru masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yaitu; Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan. Penegakan hukum secara adil dan konsisten.Â
Membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi. Penggunaan indikator keberhasilan dari pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup harus diterapkan secara efektif.Â
Memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada masyarakat. Penerapan konservasi yang baru dengan memlihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H