Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang disingkat (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Sistem OSS ditujukan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan. Untuk mempermudah pendaftaran/pengurusan perizinan kegiatan usaha seperti misalnya Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui latarbelakang diterbitkannya OSS serta penyelenggaraan di Indonesia.
      Sejak diterbitkannya PP NO 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kebijakan OSS terdapat perubahan sistem layanan menjadi OSS RBA. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan investasi dan kegiatan berusaha.
      Dalam menindaklanjuti perubahan sistem layanan OSS menjadi OSS berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal Provinsi Lampung dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selaku penyelenggara perizinan di Provinsi Lampung menyelenggaraan sebuah kegiatan BIMTEK atau Bimbingan Teknis OSS RBA di Hotel Horison pada tanggal 24 dan 25 November 2021. Hal tersebut merupakan wujud dari dinamika komunikasi publik yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung.
      Kegiatan tersebut berisikan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha mengenai teknis-teknis bagaimana permohonan perizinan berbasis risiko terbaru. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar menambah pengetahuan serta kompetensi bagi para pelaku usaha terhadap OSS RBA & Pelaporan LKPM sehingga dengan demikian akan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Provinsi Lampung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H