Mohon tunggu...
M Nurdin
M Nurdin Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2014 UIN SUNAN KALIJAGA

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salah parkir, salah siapa?

19 November 2014   17:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:25 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika berbicara tentang parkir, saya sedikit malas dan enggan meneruskanya . sudah satu kali saya kehilangan helm dan teman saya kehilangan sepeda motor di tempat memarkiran kendaraan. Petugas parkir pun tidakbisa berbuat apa-apa dan hanya diam saja.seakan hal ini sering terjadi dan seolah mereka sudah menjalankan tugas dengan benar.

Ditambah lagi pengalaman lain menyangkut parkir liar yang terlihat layaknya parkir resmi, pernah saya jumpai juru parkir bermodalan rompi dan stok tongkat lampu dan karcis buatan atau pun nomor buatan yang di selipkn di kendaraan bermotor yang sedang berparkir seolah seperti prtugas pesmi tukang parkir. Padahal seharusnya pengunaan parkir mendapatkan bukti dari pemerintahan kota setempat.

Terkadang juru parkir resmi pun terkadang sering melakukan korupsi kecil kecilan. Besar ongkos parkir yang di tarik terkadang tidak sesuai dengan harga yang tertera di karcis.hal ini sering sekali saya temui apakah karna jagi tukang parkir kurang memadai atau kah hanya ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi.

Kondisi parkiran di indonesia saat ini bisa di bilang semrautan. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan pun terkadang tidak bisa menbuat sistem parkiran menjadi yang lebih baik lagi. Namun, apakah kesalahan hanya di bebankan kepada pemerintahan saja? Tentu saja tidak. Kurangnya kesadaran akan ketertipan menjadi salah satu alasan , misalnya juru parkir liar. Apakah dia sadar bahwa parkir liar melangar hukum, yang hanya mereka pikirkan hanya lah bagaimana cara dapat mendapatkan uangdengan kerjaan memakirkan kendaraan bermotor, tapi tidak memikirkan dampak dari parkiran liar tersebut atau kah mencari nafkah dapat dengan mudah dijadikan alasan untuk tetap melangar aturan?

Seperti peraturan bahwa rumah di pinggiran jalan raya harus berjarak beberapa meter dari jalan tetapi malah pertokoan boleh lebih dekat jarahnya dari jalan raya hal ini menyebabkan termakan ya lahan parkir oleh bangunan pertokoan yang di buat terlalu dekat dengan jalan raya dan akhirnya masyarakat lebih sering memarkirkan kendaraan dengan mengunakan jalan raya yang mengakibatkan termakan nya badan jalan raya.pertokoan pasti akan lebih banyak membutuhkan lahan parkiran . akibatnya, menimbulkan parkiran liar bermunculan dan saling berebutan lahan parkir yang akan di jadi kan tempat parkiran mereka. Terkadang tukang parkir suka berebut kendaraan yang ingin berparkir seolah olah tempat parkir mereka paling aman .dan mereka tidak segan segan berkelahi hanya karna berebut parkiran tersebut. Kasus ini sudah banyak terjadi di daerah daerah rawan parkiran.

Parkir dalam pengertian masyarakat adalah tempat menitipkan kendaraan di suatu tempat yang telah di tentukan, serta di jaga oleh tukang parkir yang bersangkutan. Pembayaran parkiran yang di kenakan di anggap sebagai membayar sewa lahan parkir untuk menjaga kendaraan.

Jadi kita sebagai pemilik kendaraan bermotor parkir lah di rempat parkiran motor resmi yang telah di sediakan oleh pemerintahan setempat. Karena lebih aman di lengkapi dengan pasilitas karcis serta juga penjaan dari petugas parkir dan juga di lengkapi dengan penunjang parkiran seperti palang pintu tempat masuk keluarnya kendaraan yang di sediakan petugas berparkir. Dengan demikian kita tidak takut lagi meningalkan kendaraan kita yang sedang perparkir atau pun merasa cemas akan kehilangan .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun