Mohon tunggu...
Mohamad Nurahman
Mohamad Nurahman Mohon Tunggu... -

iman istiqomah sederhana.\r\nJURUSAN PGMI FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sudahkah Mengecek Standar Sekolah Anak Anda?

19 Juni 2014   14:16 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:09 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam pendidikan di Indonesia wajar terdapat penyelewengan pengelolaan karena kecurangan dari pihak-pihak terkait. Kalau kita tidak tergerak siapa lagi untuk merubahnya. Dalam tulisan ini saya menjelaskan tentang standar kompetensi kepengelolaan pendidikan usia dini. Terdapat 3 standar kompetensi kepengolaan pendidikan usia dini yaitu kompetensi manajerial, standar kompetensi pengelola PAUD, dan profesionalisme guru PAUD.

Kompetensi manajerial/manajemen adalah kemampuan manajerial seseorang , seperti pengelola program pendidikan anak usia dini , yang harus mampu membedakan karakteristik suatu lembaga dengan lembaga lainnya , serta harus dapat meningkatkan pemahaman diri terhadap bagaimana seharusnya memperlakukan bawahnya. Dalam manajemen sekolah anak usia dini ada 3 unsur yaitu keterampilan konsep, teknik, dan hubungan masyarakat. Ketiga ini saling berhubungan keterampilan konsep bagaimana unsure yang terkait mencapai tujuan lalu keterampilan teknik yaitu kempuan bagaimana alat/prosedur yang dilakukan dalam manajemenyan dan keterampilan hubungan masyarakat yaitu bagaimana hubungan komponen sekolah dengan komponen masyarakat dalam meningkatkan motivasi belajar anak dalam sekolah usia dini.

Standar kompetensi pengelola pendidikan usia dini. Dalam peraturan pemerintahan nomor 19 tahun  2005tentang standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan professional.jika tidak memenuhi kiteria tersebut kita wajib kepada pihak yang terkait dalam sekolah itu apakah baik untuk anak anda dan sekitarnya. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang professional.

Profesionalisme guru pendidikan usia dini. Dalam hal ini banyak sekali sekolah yang menggunakan guru yang tidak selayaknya contohnya lulusan sarjana guru bidang studi mata pelajaran mengajar di sekolah usia dini. Apakah anda merelakan anak anda n sekitarnya disekolahkan dalam sekolah yang memiliki guru yang tidak selayaknya. Itu tergantung anda sebagai orang tua dan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun