Dalam perkembangan terkini pendidikan anak usia dini (PAUD) sudah berkembang sebagian kepelosok Indonesia. Perkembangan yang pendidikan jika tidak diawasi bersama maka akan terjadi penyimpangan dalam dana maupun sistemnya. Untuk itu kita harus mengawasi perkembangan dalam pembangunan seperti lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, yang menyatakan bahwa : “Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanagan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dan memiliki ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi sebuah Yayasan yang ingin mendirikan lembaga PAUD. Merujuk pada Pasal 62 ayat 2, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan seperti kurikulum, peserta didik / siswa / anak didik, tenaga kependidikan (guru dan staf), sarana prasarana, pembiayaan pendidikan dan sistem evaluasi. Itu saja yang saya tulis semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H