Mohon tunggu...
M Nazhief
M Nazhief Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Muda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 58

Taruna Muda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan angkatan 58

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Otonomi Daerah dalam Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan UPT Pemasyarakatan

17 Juni 2024   19:58 Diperbarui: 17 Juni 2024   20:29 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah Daerah merupakan struktur organisasi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki keistimewaan yakni karena memiliki Hak Otonomi Daerah sendiri. Berpedoman pada pasal 1 UU No.23 Tahun 2014 yaitu diberikan kewenangan dan kewajiban daerah otonom ialah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini dikonsep dengan asas Desentralisasi yang bertujuan terjadinya percepatan pergerakan, pembangunan dan pertumbuhan sehingga setiap pemda punya kewenangan untuk melakukan langkah taktis yang menyesuaikan dengan kebiasaan, adat, budaya dan potensi daerah masing-masing dalam mensejahterakan rakyatnya serta menanggapi berbagai masalah dan ancaman. Selain itu, Asas Tugas Pembantuan yang diatur pada UU No. 22 Tahun 1999 mendorong pemda untuk berbuat lebih dalam mengatur dan menjalani pemerintah sehingga berhak untuk membantu lingkungan sekitar nya atas kebijakan sendiri. Dikutip dari Wasistiono dkk ( 2006 ; 20 )  salah satu hakekat Tugas Pembantuan Pemerintah daerah adalah "membantu menjalankan urusan pemerintahan dalam tahap implementasi kebijakan yang bersifat operasional baik bersifat fisik maupun non fisik".

Kewenangan yang dimiliki pemda ini dimanfaatkan secara positif bagi instansi-instansi yang memerlukan bantuan dengan menjalin kerjasama dengan pemda, Tidak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan. Keterbatasan pada UPT Pemasyarakatan menuntut UPT harus bergerak adaptif dan cekatan untuk menambal dan membenahi kekurangan yang ada, Hal ini didukung oleh dasar hukum UU no. 12 tahun 1995 pasal 9 ayat 1, Menerangkan bahwa "Pemasyarakatan dapat dilakukan dengan kerja sama antar instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistim pemasyarakatan ". Beberapa contoh Intansi pemerintah yang dimaksud dan tujuan nya pun beragam antara lain :

  • Dinas Kesehatan, Dengan kekuatan dasar Hukum Keputusan Bersama Menteri Kehakiman RI dan Menteri Kesehatan RI Nomor M.01-UM.01.06 tahun 1987 dan Nomor 65/ Menkes/SKB/II/1987 tanggal 6 Pebruari tahun 1987 tentang Pembinaan Upaya Kesehatan Masyarakat di Rumah Tahanan Negara dam Lembaga Pemasyarakatan. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Namun nyatanya masih banyak UPT yang Kliniknya belum memenuhi standar baik sarana prasarana,maupun SDM nakes nya belum memadai. Contohnya pada Lapas Binjai. Mereka bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular,penyakit tidak menular,sueveilans, dan Imunisasi.

  • Dinas Ketenagakerjaan, Lapas mempunyai program pembinaan yakni salah satunya pembinaan kemandirian. Yaitu pengasahan dan pelatihan keterampilan WBP agar kelak ketika kembali kedalam lingkungan masyarakat dapat beradaptasi dan bertahan khususnya dalam konteks pencarian lapangan pekerjaan. Harapannya hal ini bisa menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada Lapas Kelas 2A Purwokerto menjalin kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas (Dinnakerkop UKM), Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Banyumas ( Dinnkanak). Dalam pelaksanaan pelatihan keterampilan kerja serta pengembangan produk UMKM.
  • Dinas Sosial, Dinsos memiliki peran penting dalam membantu hubungan sosial WBP dengan masyarakat ketika selesai menjalani masa tahanan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Cianjur yang menjalin kerja sama dengan dinsos setempat dalam melakukan penyelenggaraan kegiatan pembinaan (Ekstramular maupun Intramular) dan dukungan potensi sumber kesejahteraan sosial. Menyediakan fasilitas,media dan metode pelatihan bidang pelayanan dan rehabilitasi anak nakal dan korban narkotika dan untuk membentuk warga binaan menjadi orang-orang yang memiliki keterampilan dan kemampuan dibidang pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

  • Demikian contoh peran Pemerintah daerah dalam Hak Otonominya untuk menggerakan dinas/instansi di daerahnya untuk melakukan kerja sama dengan UPT Pemasyarakatan. Seyogyanya kerjasama ini dibangun dengan dasar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi katalisator dalam pengembangan suatu daerah. Sebenarnya ,masih banyak Dinas-dinas dan instansi lain yang berpotensi dah bahkan disuatu tempat sudah menjalin kerjasama dengan UPT Pemasyarakatan yang bisa disesuaikan dengan geografis dan potensi daerah masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun