Abstrak
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang menyangkut sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran (kompetensi dasar). Perolehan kompetensi dalam pembelajaran pada umumnya berlangsung secara berurutan. Namun Proses belajar untuk mencapai kompetensi sikap tidak berlangsung secara eksplisit, tetapi  terintegrasi dalam belajar pengetahuan dan keterampilan yang difasilitasi guru. Bila guru menghendaki siswa bersikap kritis, maka bahan ajar ketika mempelajari pengetahun dan keterampilan hendaknya memuat tugas atau pertanyaan yang melatih siswa agar kritis.
Fenomena yang terjadi pada masa lalu pada kenyataannya terdapat dikotomi antarmatapelajaran yang saling lepas dalam tanggungjawab dalam membentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, akibatnya banyak lulusan pendidikan dasar dan menengah tidak memiliki standar kompetensi lulusan yang sesuai dengan amanat tujuan pendidikan nasional. Kondisi ini disebabkan oleh karena tidak adanya pengaturan kompetensi yang mengikat (kompetensi inti) antarjenjang pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
Kata kunci: standar kompetensi lulusan, kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Standar Kompetensi Lulusan
Kekeliruan menempatkan standar kompetensi lulusan dibawah standar isi pada kurikulum sebelumnya menjadi salah satu latar belakang terjadinya perubahan kurikulum dalam sistem pendidikan nasional mengingat pendidikan idealnya adalah proses sepanjang hayat sehingga lulusan atau keluaran dari suatu proses pendidikan tertentu harus dipastikan memiliki kompetensi yang diperlukan agar esensi tujuan pendidikan yang diamanatkan dalam UU Sisdiknas dapat dicapai, yakni membentuk potensi yang dimiliki peserta didik agar dapat menjadi orang beriman dan bertakwa, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Oleh sebab itu sangat diperlukan sebuah kompetensi inti yang mengikat seluruh mata pelajaran, sehingga seluruh mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sejalan dengan UU Sisdiknas, kompetensi inti ibarat anak tangga yang harus ditapak peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang satuan pendidikan. Kompetensi inti meningkat seiring meningkatnya usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Melalui kompetensi inti, sebagai anak tangga menuju ke kompetensi lulusan, integrasi vertikal antarkompetensi dasar dapat dijamin, dan peningkatan kemampuan peserta dari kelas ke kelas dapat direncanakan. Untuk kemudahan operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah sikap dipecah menjadi dua, yaitu sikap spiritual terkait tujuan membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa, dan kompetensi sikap sosial terkait tujuan membentuk peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.Â
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program. Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas. Kompetensi inti bukan untuk diajarkan, melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran mata pelajaran yang relevan. Setiap mata pelajaran harus tunduk pada kompetensi inti yang telah dirumuskan. Dengan kata lain, semua mata pelajaran yang diajarkan dan dipelajari pada kelas tersebut harus berkontribusi terhadap pembentukan kompetensi inti. Ibaratnya, kompetensi inti merupakan pengikat kompetensi-kompetensi yang harus dihasilkan dengan mempelajari setiap mata pelajaran. Di sini kompetensi inti berperan sebagai integrator horizontal antarmatapelajaran. Dengan pengertian ini, kompetensi inti adalah bebas dari mata pelajaran karena tidak mewakili mata pelajaran tertentu. Kompetensi inti merupakan kebutuhan kompetensi peserta didik, sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi dasar yang akan diserap peserta didik melalui proses pembelajaran yang tepat.Â
Dalam mendukung kompetensi inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan menjadi kompetensi dasar yang dikelompokkan menjadi empat bagian. Hal ini sesuai dengan rumusan kompetensi inti yang didukungnya, yaitu dalam kelompok kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Uraian kompetensi dasar sedetil ini adalah untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran tidak berhenti sampai pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan, dan bermuara pada sikap. Kompetensi dasar dalam kelompok kompetensi inti sikap bukanlah untuk peserta didik, tetapi sebagai pegangan bagi pendidik, bahwa dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut, ada pesan-pesan sosial dan spiritual yang terkandung dalam materinya.Â
Daftar Pustaka