Mohon tunggu...
M Naufal Hamdy
M Naufal Hamdy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Menyukai Investasi, Ekonomi, Politik, dan pastinya Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

IHSG Melejit, Sebab Apa?

14 Januari 2024   08:00 Diperbarui: 14 Januari 2024   08:20 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kebijakan pembebasan PPh bagi dividen ini tidak hanya menguntungkan investor, melainkan juga emiten saham. Dengan adanya insentif perpajakan yang menarik banyak investor, perusahaan emiten dalam pasar modal Indonesia akan berpeluang mendapatkan dana segar untuk melebarkan usaha, membuka lapangan pekerjaan baru, mendorong produksi, dan menggerakkan roda perekonomian. 

Jadi, dengan  adanya pembebasan PPh bagi dividen ini akan menumbuhkan ekonomi di Indonesia dan mengurangi pengangguran yang ada sehingga mendekati tingkat pengangguran alamiah.

Bukti efek dari pembebasan PPh ini adalah selama tahun 2023 ada sebanyak 79 perusahaan yang melakukan pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang menempatkan Indonesia sebagai urutan keenam dari 12 bursa terbanyak IPO Global.

 Salah satunya di tahun ini yang melakukan IPO adalah PT Barito Renewables Energy Tbk yang melepas 4,01 miliar lembar saham baru dan meraup dana segar sebesar Rp3,71 triliun dan saat ini BREN sudah mencapai kapitalisasi pasar sebesar 1000 triliun lebih.

Pembangunan Infrastruktur Berlanjut

Tidak hanya menguntungkan investasi, pembebasan PPh bagi dividen juga akan mendorong Pembangunan infrastruktur di Indonesia sebab salah satu bentuk investasi yang dapat dipilih untuk memenuhi syarat pembebasan PPh atas dividen adalah investasi infrastruktur melalui kerja sama dengan pemerintah. 

Kerja sama investasi ini nantinya akan mempercepat pembangunan dan pemerataan infrastruktur pemerintah karena infrastruktur tidak lagi hanya mengandalkan APBN tetapi juga mendapat dukungan investasi swasta.

Kebijakan ini juga akan memudahkan Indonesia untuk mendapatkan pembiayaan dalam negeri melalui Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Hal ini karena instrumen investasi tersebut merupakan salah satu dari 12 bentuk investasi yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021.

Dengan adanya peraturan tersebut memicu adanya peningkatan jumlah investor SBN dan SBSN sebesar 19,40% pada tahun 2023 yang juga turut berkontribusi positif terhadap kemudahan pembiayaan APBN. 

Peningkatan jumlah investor tersebut akan meningkatkan likuiditas pasar SBN dan SBSN, yang pada akhirnya akan memudahkan negara untuk mendapatkan dana yang digunakan sebagai dana tambahan untuk pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Penutup

Kebijakan pembebasan PPh dividen adalah sebuah insentif perpajakan yang pastinya akan memiliki dampak positif dan negatif layaknya dua buah mata pisau. Di satu sisi, kebijakan ini akan mendorong investor menanamkan modalnya di Indonesia akan membantu pemecahan masalah sosial yakni pengangguran dan mendukung percepatan perkembangan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur. 

Namun, kebijakan pembebasan pajak ini juga akan mengurangi penerimaan negara dalam waktu tertentu dan bahkan dapat digunakan oleh segelintir orang sebagai cara-cara untuk menghindari dikenakannya pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun