Jumat dinihari 26 September 2014 DPR RI mengesahkan perundangan baru yaitu UU Pilkada yang baru di sahkan lewat jalur voting. Secara onstitusi dan tatatertib DPR RI mampu menggolkan perdebatan pembuatan dan pemberlakukan UU Pilkada yang dilakukan melalui mekanisme perwakilan anggota DPRD. Perubahan ini dilakukan dengan perdebatan dan pejuangan yang “a lot” dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat.
Penolakan dan persetujuan yang disampaikan oleh masyarakat dan LSM beragam, ada yang menyetujui dan ada yang menolak. Dalam konteks tersebut bagi bangsa Indonesia bukan sesuatu yang luar biasa tetapi perdebatan yang biasa. Penolakan dan persetujuan sering kali terjadi perdebatan di dewan dan di tengah masyarakat. karena hal tersebut berdasarkan pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan secara pribadi dan dengan menggunakan nalar sebagaimana di pendapatnya sendiri. Hal tersebut lumrah dan masuk akal.
Bagaimanapun konstitusi yang dibuat berdasarkan procedural dan system yang normative akan mempunyai keabsahan dan bukan penolakan yang mengarah pada arah anarkisme. Namun yang menjadi persoalan adalah apakah warga akan menerima dan menolak. Hal tersebut menjadi pemikiran yang analisa yang mendalam.
Pilkada Tidak Langsung
Dalam politik yang abadi adalah perubahan. Kepentingan selalu menjadi bagian yang menggerakan para actor politik menjadi dinamis dan menarik. Dengan kata lain perubahan yang dialami dalam konstitusi Pilkada adalah kata abadi yang selalu menjadi “trending topic” dalam perpolitikan di dunia.
Sebagai negara berkembang dan dan mencari bentuk dalam system politik di Indonesia, perubahan-perubahan terus terjadi untuk mematangkan system perpolitikan di Negara tersebut. Memang perdebatan langsung dan tidak langsung dalam Pilkada menjadi hangat, karena perubahan Pilkada langusng baru berjalan kurang lebih 10 tahun belakangan ini dari buah karya reformasi politik jaman Orde baru ke Reformasi. Hal tersebut menjadi hangat karena masyarakat belum mempunyai penilaian yang obyektif dari pelaksanaan Pilkada langsung yang selama ini di jalankan.
Orde Baru menerapkan system Pilkada tidak langsung berjalanhampir 32 tahun dengan berbagai dinamikanya, namun semua itu bukan berarti buruk semua. Ada hal-hal yang mempunyai keuntungan bagi masyarakat dan Negara dalam membangun bengsa selama ini. Tidak dipungkiri, selama itu juga pertumbuhan ekonomi bangsa dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan dalam system tersebut dengan baik. Namun hal-hal burukpun terjadi, seperti perampasan hak, pembatasan menyampaikan pendapat, otoriter dan lain sebagainya.
Dalam perjalanannya Orde Reformasi pun mempunyai plus-minusnya. Kebebasan berpendapat, aspirasi rakyat yang tersampaikan melalui berbagai jalur ke Pemerintah sebagai hal yang tidak bisa dinisbikan. Semua mempunyai hal yang mampu menjadi perubahan dalam proses pembangunan bangsa dan Negara. Hal-hal yang burukpun juga muncul dengan masip, seperti politik uang, kampanye hitam dan bahkan benturan ditingkat horizontal dengan berbagai modus terjadi dan menimbulkan korban dari anak bangsa sendiri.
Hal-hal tersebut tentu mempunyai nilai dan proses yang menjadi dinamika perkembangan dan proses pembangunan bangsa di alami sesuai dengan ordenya. Dengan dibentuknya konstitusi perubahan Pilkada tidak langsung bukan kiamat bagi bangsa. Karena perubahan dalam politik itu berlaku abadi. Hanya politiktus dan rakyat menyikapi dengan sikap dewasa, karena politik dan rakyat saling berhubungan sangat erat. Politikus yang menggolkan hal tersebut hanya semata demi kepentingan golongan dan pribadi lebih kental dari pada kepentingan rakyat dapat di hukum dengan kekuatan rakyat yang lebih kuat. Dimana rakyat berdaulat dengan berbagai proses yang terjadi di Senayan (DPR RI) tersebut.
Kekuatan rakyat dalam menjadi pilar penentu pembangunan bangsa tidak usah diragukan. Karena rakyat berdaulat penuh dalam proses pembangunan bangsa dan arah politik bangsa. Semua mempunyai peran dan berontribusi dalam pembangunan bangsa. Sehingga proses politik yang terjadi dengan konstitusi Pilkada tidak langsung juga dapat dihentikan dengan kekuatan rakyat yang berdaulat.
Urgensinya Bagi Rakyat
Proses politik yang terjadi diranah DPR RI mempunyai tujuan yang mulia, dimana DPR RI sebagai lembaga tinggi Negara adalah amanah konstitusi Negara. Lembaga-lembaga tinggi Negara mempunyai fungsi dan perannya masing-masing untuk mencapai tujuan bangsa yaitu kesejahteraan sosial. Tujuan mencerdaskan bangsa dan kesejahteraan sosial dengan kaki-kaki lembaga tinggi Negara bukan untuk menafikan tujuan berbangsa dan bernegara. Semua mempunyai tujuan yang sama untuk kemaslahatan sosial yang lebih merata dan dan dapat dinikmati oleh anak bangsa.
System yang dianut oleh semua Negara di dunia itu hanya pilihan dalam menjalankan tujuan Negara. Semua berjalan dengan cara yang disepakati oleh lembaga tinggi Negara, dan keputusan yang diambil adalah keputusan kolektif kolegial. Sehingga tidak ada yang bersifat lebih pribadi, karena keberadaaan perwakilan yang duduk menjadi anggota dewan adalah keputusan yang telah diambil oleh rakyat secara konstitusional.
Sehingga yang paling utama dikawal adalah tujuan akhir dari anak bangsa, apakah lebih baik atau sebaliknya. Semoga keputusan tersebut akan menjadi titik balik yang positif untuk meningkatkan kemajuan bangsa Indonesia ditengah persaingan bebas. SmOgA.. Aminn.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H