Mohon tunggu...
Muhammad Nasir
Muhammad Nasir Mohon Tunggu... -

alumni pasca unpad

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Evaluasi Kinerja Polisi; Pencegahan atau Penindakan, Mana Lebih Efektif?

28 Agustus 2014   17:52 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:17 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kinerja harus terukur dan terencana dengan dengan baik. Tidak ada pembenaran dalam kamus manajemen apapun yang membiarkan kinerja organisasi berjalan seperti tukang bakso. Harus ada rencana, strategi, target, sistem dan metoda dalam mencapai tujuan organisasi dan pertanggungjawaban kepada public.

Bangunan organisasi mempunyai batasan dan antara pelaksana, pendukung dan manajemen. Semua harus berjalan linier sebagaimana jarum jam, bergerak dari sistem yang kecil menggerakan yang lebih besar dan terus menggerakan agar putaran jarum jam dari detik, menit, jam sampai pergantian hari dengan sistem yang tidak menyimpang satu dengan yang lain. Gerakan tersebut terukur dan sesuai dengan tujuan yang dapat dilihat hasil oleh orang lain dengan mekanisme dan norma yang benar.

Polisi mempunyai organisasi yang besar, yang tersusun dari tingkat top manager sampai pada level pelaksana yang merajut di akar rumput Babinkamtibmas. Organisasi besar yang tersebar sampai ke plosok bumi pertiwi demi satu tujuan keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.

Pola Kinerja Polisi

Organisasi polisi tersusun secara sistematis, terlembaga dan mengakar pada tujuan dalam pemerliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Susunan organisasi terfragmentasi pada unit pelaksana dari tingkat atas sampai pada grass root dalam kapasitas yang sama. Polisi sebagai aktor bukan ditengah masyarakat tidak lagi melihat symbol dalam pangkat ataupun klasifikasi dalam eselon. Masyarakat menilai kinerja polisi dari kapasitas kebutuhan masyarakat dan rasa nyaman dalam hak-haknya dalam lingkup sebagai warga negara. Karena dalam warga negara hak-hak sipil mempunyai jaminan perlindungan dan pelayanan dari Negara sebagaimana digariskan.

Secara filosofi penggunaan symbol dalam pangkat polisi sudah memikul tugas dan tanggungjawab yang sama, membawa keamanan dan ketertiban, penegakan hukum dan perlindungan dan pelayanan masyarakat yang berada dalam satu posisi bahu yang sama. Tinggal bagaimana polisi mengatur dan membagi tanggungjawab dalam kapasitas organisasi yang terfragmentasi dalam unit-unit kecil sebagai ujung tombak mendekatkan pelayanan secara langsung ditengah kebutuhan masyarakat.

Polisi secara organisatoris telah menggunakan organisasi moderan, dalam organisasi modern menggunakan berbagai konsep-konsep dan teknik-tekniknya dikembangkan dari multidisiplin. Tujuannya adalah untuk memberikan sintesa yang menyeluruh kepada bagian-bagian yang berhubungan dengan semua bidang untuk mengembangkan organisasi agar diterima secara umum. Dalam organisasi modern mekankan pada perpaduan dan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan secara menyeluruh dengan pembagian tugas secara profesional. Dalam lingkup organisasi kekinian, susunan organisasi yang terstruktur tidak lagi menjadi pedoman yang diunggulkan, tetapi organisasi lebih bersifat flat. Dimana dalam organisasi tersebut dibutuhkan tingkat profesionalitas yang terukur dari implementor. Sehingga ukurannya adalah kesesuaian antara kebutuhan dan harapan.

Kinerja polisi dapat dilihat dari dua kacamata besar yang mengangga dalam setiap celah kebutuhan masyarakat. Dimana polisi berada ditengah masyarakat yang independen, tidak melihat dimana posisi seorang polisi berdiri tetapi melihat dalam kacamata polisi harus membawa dua ranah warga negara yang berlawanan satu dengan yang lain. Polisi berada diantara sampah kehidupan masyarakat. Polisi harus bekerja menyenangkan dua orang bertikai secara seimbang. Begitu juga polisi harus berdiri diantara kebutuhan masyarakat dan keterbatasan negara.

Sebagai polisi yang professional perbaikan masyarakat dan rasa aman masyarakat menjadi harga mati yang harus dipertahankan. Dimana pembangunan masyarakat selalu diawali dengan cermin polisi yang berada dilingkungan teresebut. Karenanya kinerja polisi diukur bukan banyaknya kasus yang diungkap tetapi bagaimana embrio kejahatan tersebut mati sebelum berkembang.

Preventif Approach

Sebagai payung hukum operasional kepolisian menempatkan ayat 1 dalam pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan wewenang polisi dengan mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih awal dari penegakkan hukum berkaca pada problem solving sebagai solusi. Begitu juga dalam struktur organisasi yang digunakan saat ini polisi mengedepankan fungsi pencegahan dan pemerilaharaan lebih dominan dari pada fungsi penindakan. Artinya bahwa polisi berada ditengah masyarakat bukan didominasi oleh pertimbangan hukum tetapi lebih mengedepankan pencegahan dan pemecahan permasalahan di tengah masyarakat. Prosentase penindakan atau penegakkan hukum lebih kecil dibandingkan dengan pencegahan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, oleh karennya mind set atau prilaku polisi dilapangan juga mengikuti alur pemikiran tersebut.

Melihat kondisi tersebut polisi sebagai warga negara dan sebagai aparatur harus dapat menempatkan diri secara apik. Karena polisi harus berada di depan dari pola pemikiran warga negara yang lain. Sebagai pemelihara, sebagai pelindung, sebagai pengayom dan pelayan serta sebagai sebagai penegak hukum, maka kondisi polisi sebagai implementor harus berada di depan dalam segala aspek kebutuhan masyarakat. Karena posisi polisi sebagai implementor kebijakan, polisi akan menjadi tempat mengadu dan mencarikon solusi dalam berbagai segmen kebutuhan masyarakat. Dengan keadaan tersebut, maka polisi harus mampu mengisi dirinya berbagai kebutuhan baik infomasi, pengetahuan maupun pengalaman empiric dalam menyelesaikan berbagai kebutuhan masyarakat.

Sir Robert Peel (1828) yang pertama mendirikan pelayanan polisi kepada masyarakat dan membedakan sisi tugas polisi dengan militer di London Inggris. Dasar tersebutlah kemudian dengan berbagai tugas kepolisian yang mengedepankan sisi humanis menjadikan kinerja polisi sebagai bagaian dari aparatur yang melindungi dan menyayangi masyarakat. Sebagai bagian integral dari aparatur pemerintah bersama dengan komponen yang lain polisi mempunyai kewajiban yang lebih banyak menangani berbagai persoalan sosial.

Polisi kekinian mendasari konsep tersebut mengembangkan tugas melindungi dan menyayangi masyarakat dengan konsep wewenang polisi dalam undang-undang dengan pemerilaharaan kamtibmas. Konsep yang saat ini dikembangkan dan dilaksanakan oleh polisi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan dengan mendekatkan hubungan polisi dengan masyarakat.  Mendekatkan seluruh masyarakat dengan polisi dalam berbagai kebutuhan. Ketika masyarakat membutuhkan polisi maka polisi ada diantara mereka dengan segala atributnya. Dari kondisi tersebut maka polisi harus ada ditengah masyarakat dalam wujud, symbol dan kebutuhan. Sehingga masyarakat terlindungi dan terayomi dengan sesungguhnya.

Dengan pendekatan pencegahan akan gangguan kamtibmas, maka ada dua kegiatan yang harus selalu dilakukan oleh polisi. Kegiatan pertama adalah melekatkan polisi dengan masyarakat dan yang kedua melalui pendeteksian setiap embrio kejahatan.

Secara konseptual Friedman R (1998) Community Policing; Comparative and Prospect dalam konsepnya menyatakan community policing adalah kebijaksanaan dan strategi yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan, mengurangi rasa takut atas ancaman kejahatan (fear of crime), memperbaiki kualitas kesejahteraan hidup, meningkatkan perbaikan pelayanan polisi dan legitimasi melalui kemandirian proaktif berlandaskan pada sumber daya komunitas masyarakat yang mencari upaya untuk merubah kondisi-kondisi yang menyebabkan adanya kejahatan. Pendapat Robert Blair dalam Kratcosky dan Duane Dukes (1991:86) menyatakan community policingas a philoshopy of policing it embodies a number of principles or ideas that guide the structure of policing or ideas that guide the structure of policing to ward goal attainment” Artinya bahwa konsep community policing sebagai sebagai sebuah strategi dan filosofi perpolisian untuk mencapai tujuan organisasi kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lalu apa implementasi community policing secara membumi yang dilakukan oleh polisi?. Bagaimana pelaksanaanya?. Sudahkan berjalan secara optimal, bagiamana outcame-nya dan banyak pertanyaan lain dibenak masyarakat.

Saat ini polisi yang melakukan tugas dilingkungan warga masyarakat dan selalu melakukan deteksi dan menjadi problem solving dalam persoalan yang terjadi dilingkungan warga masyarakat. Setiap hari setelah petugas tersebut melakukan door to door ke lingkungan warga masyarakat untuk melakukan perlindungan secara melekat dalam berbagai aspek kebutuhan masyarakat.

Pola pencegahan dengan lebih mendekatkan kepada kebutuhan masyarakat belum mampu mencegah terjadinya tindak pidana secara gradual, tetapi sedikit banyak akan menambah pengetahuan warga masyarakat tentang pentingnya pengamanan diri sendiri. Bangunan tersebut bukan tanpa arah tetapi lebih mendewasakan warga masyarakat tentang pentingnya rasa aman. Hal tersebut menjadi bagian yang harus diyakini oleh warga masyarakat betapa keamanan menjadi kebutuhan yang sekunder sebelum melakukan kegiatan atau akativitas lainnya.

Represif Approach

Dalam kegiatan polisi selalu mengedepankan pendekatan yang lebih persuasive. Hal tersebut diyakinkan bahwa siapapun warga masyarakat pada dasarnya tidak ingin melakukan kegiatan yang merugikan orang lain dalam bentuk materill maupun imateriil. Filosofi tersebut di amini oleh semua pihak. Karena manusia adalah mahluk sosial yang mempunyai kesamaan untuk dapat hidup bersama dan berdampingan dengan orang lain.

Banyak tindakan kepolisian yang telah dilakukan dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya sebagai bagian dari pertanggungjawaban ke public. Namun hal tersebut tidak selalu menjadikan tindakan polisi sebagai tindakan yang menguntungkan semua pihak, tetapi juga merugikan pihak tertentu. Sebagai contoh; dalam sebuah kasus pencurian pasal 363 KUHP dengan unsur mengambil barang orang lain, sebagian atau seluruhnya, tanpa diketahui oleh pemiliknya dan tentu saja hal tersebut merugikan pihak yang menjadi korban. Lalu, kemudian dengan laporan korban yang dirugikann tersebut polisi mampu menangkap pelaku kejahatan tersebut. Alhasil tersangka di tangkap dan diproses hukum dan dijatuhkan vonis oleh pengadilan.

Selama dalam tahanan terpidana adalah orang biasa dan mempunyai anak istri adik dan kaka serta keluarga lainnya. Mereka akan merasa kehilangan keluarga tersebut, lebih-lebih terkait dengan tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Secara otomatis bahwa kerugian perbuatan yang dilakukan oleh satu orang akan menjadi beban sekian orang. Itulah yang terjadi dalam tindakan polisi dengan pendekatan represif.

Polisi sebagai aparatur pemerintah pelayan dan pelindung masyarakat juga sebagai penegak hukum yang aktif. Artinya disamping mempunyai tugas dan tanggung jawab penegakan hukum, polisi jug mempunyai tanggungjawab memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. pada akhirnya proses pendekatan dengan represif juga akan menjadi beban bagi warga masyarakat lainnya.

Pendekatan ini tentu akan menjadi bagian yang akan menimbulkan persoalan sosial disisi yang lain. Harapan besar bahwa persoalan sosial diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru dan dapat dapat diterima oleh semua pihak dengan wins solution.  Ini harus diciptakan dan dibudayakan.

Harapan yang besar adalah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat terwujud secara merata di semua tingkatan sosial. Dengan demikian maka tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang berhubungan dengan ekonomi akan semakin berkurang. Karena pola preventif dan represif yang dilakukan polisi lebih bersifat edukasi dan untuk warga masyarakat itu sendiri. ##... (mn)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun