Sekolah sebagai dunia kedua bagi anak-anak, menitikberatkan posisi seorang guru agar menjadi tidak hanya sekadar pengajar, namun juga agar dapat menciptakan kebiasaan baik yang dapat dilaksanakan peserta didik. Hal ini agar terbentuknya pribadi murid yang berkarakter selaras dengan kandungan Pancasila sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang guru. Tanggung jawab moral tersebut juga meliputi apresiasi terhadap tindakan yang baik, dan konsekuensi terhadap tindakan yang belum baik.
Pemberlakuan konsekuensi sering kali menjadi beban dalam benak seorang guru. Tindakan pendisiplinan dihadapkan dengan Pasal 80 UU No. 23/2002 yang diubah oleh UU No. 35/2014 dan dinyatakan dalam Pasal 76C. Pasal tersebut seakan menjadi hantu bagi guru yang rawan untuk disalah-artikan. Pukulan ringan yang tidak menyakitkan pun dapat dianggap kekerasan yang mengarah kepada penganiayaan.
Sosok guru juga diharapkan dapat menjadi teladan. Mau tidak mau, seorang guru jika menginginkan muridnya disiplin, maka guru tersebut harus disiplin terlebih dahulu. Ditambah dengan ekspektasi agar guru juga dapat menanamkan nilai-nilai adab lainnya dalam waktu yang disediakan oleh sekolah. Harapan masyarakat agar anak mereka yang disekolahkan memiliki adab yang baik kian tinggi, tetapi juga mereka tidak menginginkan agar anak mereka mendapatkan kekerasan.
Diferensiasi murid adalah hal yang pasti. Segala bidang yang berbeda antar murid, termasuk latar belakang masing-masing menjadi tantangan tersendiri. Kebutuhan yang beragam dan harus dipenuhi menjadi titik awal.Â
Untuk itu, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah asesmen awal. Diferensiasi harus dapat dikenali, dipetakan, dan akhirnya dikelompokkan. Hal ini diharapkan dapat memudahkan proses pembelajaran bahkan dalam pembentukan karakter. Hal ini juga dapat membantu untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang diprioritaskan untuk dipenuhi.
Tindakan menyimpang murid biasanya disebabkan karena kebutuhan mereka belum dipenuhi. Berdasarkan Teori Maslow, bisa saja kebutuhan sosial mereka belum terpenuhi, sehingga mencari perhatian dengan melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan.
Selanjutnya, buat kesepakatan pasca melakukan asesmen. Setelah mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki, maka dialog dengan setiap murid harus dilaksanakan. Berbeda dengan peraturan yang sering kali dibuat secara sepihak, kesepakatan mengizinkan murid untuk menyampaikan pendapatnya dan hal-hal yang masih mengganjal dalam pikiran untuk diajukan sampai nantinya tertuang dalam kesepakatan. Peraturan yang dibuat secara sepihak, tanpa diberitahukan kepada murid, kemudian dilaksanakan secara langsung atau serta-merta, dapat menciptakan perasaan tidak dianggap atau tidak dihargai. Kesepakatan memberikan rasa tanggung jawab bersama, karena murid sendiri yang membuat hal tersebut.
Kesepakatan ini juga perlu disampaikan kepada setiap orang tua. Hal ini agar orang tua mengetahui kesepakatan yang telah dibuat secara bersama sehingga setidaknya tidak lagi terkejut atau heran karena tidak mengetahui sebab mengapa anak mereka mendapatkan konsekuensi.
Dari sinilah tanggung jawab moral seorang guru mulai dapat dilaksanakan. Perlahan tapi pasti, seorang guru bisa memberikan penghargaan setiap perbuatan baik yang sesuai dengan peraturan.Â
Penghargaan tersebut berupa lima bahasa cinta. Lima bahasa cinta tersebut terdiri dari perkataan baik yang berbentuk pujian atau menegaskan perbuatan baik lawan bicara, meluangkan waktu sehingga dapat mendampingi, tepukan di pundak atau elusan di kepala, pemberian pelayanan sederhana seperti membantu apa yang bisa dilakukan tanpa memanjakan, dan penyerahan hadiah.
Penerapan konsekuensi pun tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Kesalahan tindakan dapat berubah menjadi hukuman. Agar tidak dapat terjadi, konsekuensi perlu diterapkan secara bertahap.