Mohon tunggu...
MP
MP Mohon Tunggu... Penulis - Mari Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup mesti bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ratusan Botol Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Subang dalam Kegiatan Operasi

12 Desember 2023   09:45 Diperbarui: 12 Desember 2023   09:52 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SUBANG - Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam sebuah operasi di tiga lokasi berbeda.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang terus meresahkan masyarakat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras ilegal di wilayah Subang.

Tiga Lokasi yang digerebek adalah sebuah toko di Kecamatan Dawuan, toko di pasar Cipendeuy dan juga sebuah toko di Pasar Pabuaran Subang

 
"Ketiga lokasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,"ungkapnya, Selasa,(12/12/2023).

Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan seorang tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial DI,GS dan S, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Heri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah. Selain merugikan kesehatan, miras ilegal juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Kami akan terus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,"ungkap Heri

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

"Dengan begitu, kita semua dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,"pungkasnya.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun