Mohon tunggu...
MP
MP Mohon Tunggu... Penulis - Mari Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup mesti bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satnarkoba Polres Subang Tangkap Dua Pengangguran yang Edarkan Obat Tak Berizin

25 Agustus 2023   13:54 Diperbarui: 25 Agustus 2023   13:54 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SUBANG - Bukannya mencari kerja yang halal, dua pengangguran ini malah menjadi pengedar sediaan farmasi tak berizin.

Ujung-ujungnya, keduanya pun harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang.

Adalah MF (25) dan NF (23), keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Subang di sebuah warung di Jalan Raya Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Rabu (23/8/2023).

Demikian disampaikan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo saat jumpa pers di halaman Mapolres Subang, Jumat (25/8/2023).

"Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi dengan jumlah tersangka sebanyak dua orang," kata Kapolres kepada wartawan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambungnya, yaitu berupa 15.386 butir obat sediaan farmasi, satu pak plastik klip, dan uang tunai Rp300.000.

"Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi atau tatap muka secara langsung (COD, red)," ujar Kapolres menjelaskan.

Dengan jumlah barang bukti yang telah diamankan tersebut, kata Kapolres, artinya dapat menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak dengan potensi 7.693 orang.

"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ucapnya.

Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun