SUBANG - Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin penjualan disita Jajaran Polres Subang, Polda Jawa Barat, pada Sabtu, 8 Juli 2023, petang.
Ratusan botol miras berbagai merk tersebut diamankan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang saat menggelar patroli dirangkaikan dengan razia yang dalam Kegiatan Rutin kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan sebanyak 737 botol miras berbagai merk dan ukuran berhasil di sita dari sejumlah toko dan tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras, di wilayah hukum Polres Subang.
"Sabagai mana arahan serta perintah Ibu Kapolres Subang, Satres Narkoba Polres Subang melakukan kegiatan patroli KRYD dan razia miras ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," ucap Heri, pada Minggu, 9 Juli 2023, dini  hari.
Heri menambahkan, dari dua toko atau warung pinggir jalan raya yang ada di kampung Gamblung, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu pihaknya berhasil menyita 737 botol miras berbagai merk.
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung mendatangi warung-warung ataupun toko yang diduga menjual miras," Ungkapnya.
Heri menambahkan, razia tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.
Melalui Razia ini, kata dia, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
"Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Sesuai arahan Ibu Kapolres Subang, kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Subang tetap aman dan kondusif," tegas Heri.
Untuk seluruh barang bukti, lanjut dia, diamankan ke Mapolres Subang dan bagi para penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi, mereka akan dijerat dengan Tindak Pidan Ringat (Tipiring) sesuai dengan Perda Kabupaten Subang, nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Subang.
"Selanjutnya, untuk penjual di kenakan pasal Tipiring sesuai dengan Perda Kabupaten Subang. Sementara barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Subang. Kami akan terus meningkatkan razia guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras," Ucap Heri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H