Mohon tunggu...
MP
MP Mohon Tunggu... Penulis - Mari Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup mesti bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Pelaku Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres Indramayu, Ini yang Didapatkan

25 Juli 2022   23:23 Diperbarui: 25 Juli 2022   23:28 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

INDRAMAYU - Kepolisian Polres Indramayu melalui Satnarkobanya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap tiga pelaku pengedarnya. Para pelaku itu bernama YW, AGY, dan WL.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, seperti YW didapatkan tiga paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, dari tersangka AGY didapatkan 11 paket narkotika jenis sabu, satu timbangan digital. Sedangkan dari tangan WL didapatkan empat paket narkotika jenis sabu.

"Kami tangkap mereka pada Selasa (12/7/2022) di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kecamatan Kroya, dan Kecamatan Bongas, Indramayu di hari yang sama," kata AKP Heri.

Heri pun menceritakan kronologisnya itu pihaknya berhasil mendapatkan informasi dan melakukan penangkapan terkait tiga pelaku itu. Hasil interogasi kepada tersangka AGY, ternyata barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari EM yang statusnya masih DPO.

"Kami kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun