Mohon tunggu...
Sosbud

Kebijakan Menaikkan Harga BBM Menyalahi Aturan Perpres

10 Januari 2017   18:59 Diperbarui: 10 Januari 2017   19:05 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sedang berlangsung kajian isu kenaikan harga BBM (dokpri)

Bengkulu - Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM merupakan pukulan keras yang menyakitkan bagi rakyat diawal tahun ini. Seperti yang disampaikan oleh Muhammad Sobri selaku ketua umum PD KAMMI Bengkulu pada agenda diskusi kajian publik di sekretariat KAMMI, selasa (9/1).

Sobri menyebutkan bahwa kenaikan harga BBM ini tidak wajar dan cenderung menyalahi aturan sebab kewenangan mengambil keputusan seharusnya dikeluarkan oleh kementerian ESDM bukan Pertamina.

"Kenaikan harga BBM kali ini penuh tanda tanya dan perlu pengkajian ulang karena jelas menyalahi aturan yang berlaku. Keputusan menaikkan atau menurunkan harga BBM adalah wewenang kementerian ESDM bukan Pertamina" ujarnya.

Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan sesuai aturan dan membatalkan keputusan menaikkan harga BBM dikarenakan menyalahi aturan Perpres no.191 tahun 2014.

"Kenaikan harga BBM ini harus dibatalkan sebab sangat jelas menyalahi aturan perpres no.191 tahun 2014 tentang kewenangan memutuskan harga BBM yang dipegang oleh kementerian ESDM," imbuhnya.

Sobri menyebutkan KAMMI Bengkulu berencana akan mengadakan unjuk rasa bersama OKP lain di Bengkulu. Hingga berita ini diturunkan pihaknya akan terus mengumpulkan data sebagai bahan pengkajian lebih dalam sebelum turun aksi ke jalan.(mme)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun