Mohon tunggu...
Mochamad Munib Huda
Mochamad Munib Huda Mohon Tunggu... -

Terlahir di kampung, tidak selamanya jadi 'kampungan'. Meski penghayatan terhadap akar tradisi masih sangat kental, sikap moderasi masyarakat memberikan arah orientasi perubahan yang luar biasa. Di satu sisi, mereka tetap memelihara sesuatu yang baik di masa lampau --sementara, di sisi lain, mereka bersikap memilih sesuatu yang baik --yang dianggap baru. Dari sinilah, modernisasi menjadi bagian yang melekat dalam diri mereka, bukan suatu hal yang asing --yang, karenanya harus dilawan. Sejak itu, aku tetap orang kampung. Dan, Indonesia adalah kampung halamanku.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fatwa Angkuh MUI

29 Juli 2010   15:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:28 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekali lagi, ini soal fatwa ulama. Di sini, fatwa dapat diartikan sebuah pandangan/pendapat hukum para ulama atas suatu masalah tertentu. Fatwa itu sendiri, boleh disampaikan oleh individu atau kelompok ulama. Tentunya, fatwa itu disampaikan setelah melalui sebuah proses pengkajian yang seksama dan dasar argumentasi yang komprehensif. Dan, memang, kriteria Ulama yang boleh memberikan fatwa juga sangat ketat, tidak sembarangan Ulama.

Oleh karenanya, melalui kajian dan pertimbangan yang menyeluruh itu, diharapkan muncul suatu kebijaksanaan Ulama bagi upaya kemaslahatan bersama. Dalam menilai sebuah masalah, perbedaan pendapat --atau fatwa tadi, dianggap sesuatu yang alamiah. Pendapat para Ulama itu, juga tidak perlu ada proses penyeragaman --terlebih semacam konsensus. Hingga, fatwa yang muncul pun bukan lagi tunggal, tapi beragam.

Kita tahu, beberapa hari terakhir, media dihebohkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebut saja, misalnya, fatwa soal kopi luwak, rokok, infotainment, pluralisme, nikah wisata dan lain sebagainya. Masih banyak lagi, fatwa-fatwa lain MUI yang --maaf, tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Kehebohan ini --setelah saya perhatikan, menggejala akibat; bagaimana publik mengkompromikan deretan fatwa tadi dengan hukum positif kita. Terlebih, bagi dunia usaha --khususnya para pegiat infotainment, mereka juga butuh adanya kepastian hukum.

Saya pribadi, sebagai orang awam, tak begitu risau dengan gelontoran fatwa MUI tersebut. Sebab, sebuah fatwa --siapapun yang menyampaikan, sifatnya tidak mengikat. Ia boleh diikuti ataupun tidak. Fatwa MUI tadi, tidak memiliki watak ekskutif yang memaksa. Ia tak lebih bersifat normatif belaka. Yang terpenting, di sini, bagaimana mengkodifikasikan hukum positif kita dengan fatwa-fatwa itu, pada capaian penyempurnaan legislasi kita.

Yang merisaukan saya, jusru jika fatwa MUI tadi dipahami sebagai sesuatu yang final, bahkan mengikat sifatnya. Saya berharap, semakin banyak fatwa --entah itu dari ormas Islam lain, misalnya, akan menjadikan kesadaran tingkat keberagamaan masyarakat kita semakin dewasa. Sekaligus, aneka ragam fatwa ini akan memberi pendidikan bagi masyarakat luas --bagaimana aplikasi agama dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Sebuah pertanyaan, mungkin penting dikemukakan di sini; apakah memang MUI yang paling berhak mengeluarkan fatwa --diantara Ulama atau Ormas Islam lain? Atau, sudahkah MUI bisa dikatakan representasi Ulama Indonesia, hingga seolah 'hak cipta' fatwa hanya boleh keluar dari tangannya?

Pertanyaan di atas, mungkin akan dianggap sangat berlebihan. Saya bermaksud bukan ingin men-delegitimasi keberadaan MUI sebagai institusi. Saya hanya berharap, munculnya fatwa-fatwa Ulama atau kelompok Ulama lain, atas tinjauan berbagai masalah di atas. Hingga, kesan adanya  monopoli maupun supremasi lembaga fatwa tidak lagi terjadi. Ini penting saya kemukakan, sebab bukankah perbedaan pandangan/pendapat itu juga bagian dari rahmat?

Di samping itu, kita patut khawatir jika nasib hukum positif kita --akhirnya, harus 'tunduk' pada sebuah fatwa MUI. Artinya, aparat penegak hukum kita akan bertindak atas dasar fatwa, bukan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini sangat berbahaya, terutama bagi masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Bukankah, negara kita ini bukan negara agama?

Suatu contoh kecil, misalnya soal Ahmadiyah. Kelompok agama ini, telah divonis MUI sebagai kelompok aliran sesat. Mereka dinilai memiliki pandangan aqidah Islam yang berbeda, karenanya dianggap menyimpang dan meresahkan masyarakat. Sekali lagi, sebagai sebuah fatwa, MUI punya hak menyatakan pendapat semacam itu.

Tapi, masalahnya akan jadi lain, jika fatwa MUI itu justru akhirnya dijadikan alat legitimasi bagi kelompok masyarakat --atau, bahkan aparat negara sendiri untuk 'menumpas' keberadaan Ahmadiyah. Bukankah fatwa MUI sendiri malah memperkeruh keresahan masyarakat? Di sini, dua hal penting yang harus ditegaskan; antara urusan agama dan negara. Dua hal ini, harus diberikan ruang dan garis batasnya yang jelas --utamanya dalam lingkup masyarakat kita yang memang pluralistik ini.

Di satu sisi, Negara harus memberikan jaminan pada setiap warga negaranya untuk menjalankan ibadah --sesuai dengan agama dan keyakinannya. Di sisi lain, MUI sendiri sudah seharusnya menjadi pilar utama dalam hal dialog dengan kelompok-kelompok agama --yang, bahkan mereka anggap sesat sekalipun. MUI jangan malah bersikap angkuh --seolah mewakili otoritas Tuhan --yang, karena-Nya dan atas nama-Nya, Ahmadiyah maupun kelompok-kelompok lain dinilai sesat. Bukankah kita hanya bisa menilai seorang individu maupun kelompok dari sisi lahiriyah saja, bukan sisi bathiniyah mereka?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun