Pendahuluan
Emas, merupakan komoditas populer yang sering kali digunakan sebagai pelindung nilai dalam perekonomian masa kini. (Bredin D., et al., 2015) Masyarakat, memiliki asumsi bahwa emas merupakan alat terbaik untuk menjaga stabilitas nilai tukar, dan menjadi pelindung terhadap inflasi. (Iqbal, 2017)
Penggunaan emas dalam perekonomian dapat ditelusuri dari tahun 570 sampai 546 sebelum Masehi, dimana pengguna pertamanya merupakan bangsa Lydia. (Santoso, et al., 2017) Awal inilah yang membuat muncul keberadaan dinar, akibat dari berkelanjutannya emas hingga masa Romania. Pada masa ini, emas tersebut digunakan sebagai alat tukar dan diberikan nama Denarius yang kemudian di adaptasi oleh Nabi Muhammad menjadi mata uang bernama Dinar. (Markowitz & SAY, 2018) Setelah zaman Islam, adaptasi penggunaan emas mulai berkurang sebagai mata uang utama, namun terus berlanjut dengan cara yang berbeda. Lama-kelamaan, penggunaan emas mulai berkurang dengan munculnya penggunaan uang kertas. (Santoso, et al., 2017)
Penggunaan uang kertas muncul dengan awalan berupa nota penyimpanan yang digunakan akibat adanya keperluan bukti penyimpanan kepemilikan emas pada suatu pihak bernama goldsmith. (Turner, 2018) Dari sinilah awal mula kemunculan uang kertas, yang kemudian berkembang hingga akhir perang dunia kedua dimana Amerika memunculkan sistem yang bernama Gold Standard. Peraturan ini mewajibkan kepemilikan emas sebagai cadangan yang mendasari pencetakan uang kertasnya. Sehingga sebagai contoh, jika suatu negara ingin memiliki 500 Dolar dan peraturannya untuk memiliki 100 Dolar adalah 1 Kilogram emas akibat harga emas situ sendiri yang ditetapkan oleh Amerika, maka negara tersebut diwajibkan untuk memiliki 5 Kilogram emas. Peraturan ini bernama Bretton Woods System. (Black, 2019)
Namun, peraturan ini tidak bertahan lama, akibat pada tahun 1971, yang berawal dengan pemerintahan Amerika yang tidak lagi menerima pencairan emas untuk mata uangnya, baik untuk bank sentralnya maupun negara lain yang memiliki cadangan dengan mata uang Amerika. Tujuannya adalah untuk memiliki kemudahan dalam pencetakan uang tanpa harus memiliki emas. Tujuan ini muncul akibat dari dua masalah yaitu permasalahan kepercayaan terhadap amerika oleh negara dan pihak lain dalam cadangan emas yang menipis di Amerika, dan juga permasalahan pengaturan akibat permintaan dan penggunaannya yang cepat yang dikhawatirkan tidak dapat diakomodasi. (Kugler & Strautmann, 2018) Setelah ini, penggunaan emas dalam perekonomian resmi hilang sebagai alat tukar utama, dan digantikan dengan uang kertas.
Akibat sejarah, emas dianggap akan membawa stabilitas bagi perekonomian suatu negara. Stigma stabilitas inilah yang menggiring masyarakat untuk berinvestasi sebagai perlindungan, dengan menggunakan emas. Walau sebenarnya, stabilitas tersebut belum terbukti secara absolut. Sehingga, stabilitas ini perlu dilihat lebih dalam untuk dianalisis.
Peningkatan Perlindungan dalam Emas
Sejarah, telah memberikan dampak besar bagi persepsi masyarakat terhadap emas. Dengan adanya masa Gold Standard, masyarakat memiliki asumsi bahwa emas merupakan alat pelindung yang baik terhadap kondisi perekonomian dan juga nilai tukar uang. Asumsi ini, muncul akibat dari adanya stigma stabilitas sebagai pencetus adanya peraturan Gold Standard itu sendiri, sehingga membentuk persepsi bahwa emas memberikan kestabilan. (Black, 2019, Lietaer, 2017).
Pergerakan asumsi keamanan dan stabilitas dari emas membekaskan jejak yang membentuk pola turun-temurun pada manusia. Hal ini dapat terlihat dari tren investasi dan pembelian emas, yang tercermin dari pergerakan harga emas.
                                                                           Grafik 1
                                                      Sumber : Macrotrends.netÂ