Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Menjadi UU No. 19 Tahun 2019
Pernikahan adalah sebuah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang sudah ditakdirkan oleh tuhan yang maha kuasa untuk saling melengkapi dan saling menghargai satu sama lain.untuk mewujudkannya maka dibutuhkan kematangan usiadan kematangan pemikiran dalam melakukannya agar pernikahan bisa bertahan sampai berahirnya usia kita, dalam artian jika usia belum matang cara berfikir masih meninggikan keegoisan dan pemikiran masih ranah bermain (explore) masih seperti anak-anak maka pernikahan yang kita impi-impikan itu sangatlah susah untuk diwujudkan. maka dari itu muncullah undang-undang yang mengatur tentang ini semua agar berkurangnya angka perceraian dan pembimbingan secara face to face oleh para pihak yang berwenang agar membimbing kita untuk berfikir dewasa disaat kita sudah menikah.
Perubahan undang-undang No.1 tahun 1974 menjadi undang-undang no.16 tahun 2019 adalah sebuah perubahan yang sangat signifikan dikarenakan terkait batasan umur pernikahan yang berada di masyarakat yang dulunya 16 tahun bagi perempuan menjadi sama dengan laki-laki yaitu 19 tahun , ini dilakukan karena untuk mengurangi angka perceraian yang terjadi di masyarakat diseabkan usia pernikahan yang masih muda dan menyebabkan belum matangnya pemikiran untuk saling menghargai dan saling melengkapi. Dan harapkan lain dari undang-undang ini adalah untuk mengurangi kematian ibu ketika melahirkan yang selalu bertambah dikarenakan keadaan fisik yang masih belum mampu untuk menerima keadaan itu, dan juga mendapatkan keturuan yang sehat dan berkualitas tanpa adanya kecacatan dan juga untuk mengoptimakan tumbuh dan kembangnya anak dengan cara memenuhinya hak-hak yang harus diterima oleh anak.
Tetapi dampak yang ditimbulkan dengan adanya undang-undang yang baru ini yang digunakan untuk menurangi angka perceraian yang ada berbalik dengan semakin bertambahnya permohonan dispensasi nikah dikarenakan batasan umur yang diterapkan adlah baru yaitu 19 tahun maka itu yang menyebabkan semakin banyaknya dispensasi nikah yang disahkan dikarenakan adanya faktor lain yang tidak diharapkan seperti sudah hamil duluan dan pihak keluarga yang memngancam akan tetap menikahkan ananknya secara sirih, itu berdampak bagi sang anak yang lahir tanpa adanya rurat nikah maka tidak bisa diterbitkannya akta kelahiran yang antinya sang anak susah untuk melakukan apa-apa seperti melakukan pendataran sekolah dan jika tidak terpenuhinya kebutuhan sekolah dan menjadikan anak tersebut lemah pengatahuan mengakibatkan ketika besar menjadi pengangguran atupun yang lebih buruk dikarenakan tidak adanya keranah yang lebih tinggi sebab tidak adanya dokumen-dokumen penting. Selain itu permohonan nikah juga diajukan sebab anjuran dari sebuah ulama setempat atau tokoh agama yang menganjurkan agar segera menikahkan agar menjahui susuatu yang tidak diinginkan, bagi hakim yang memutuskan perkara tersebut mau tidak mau tetap mengabulkan perkara tersebut dikarenakan demi menjauhkan dari perkara yang sangat tidak diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H