Mohon tunggu...
Makhzumi Irvan
Makhzumi Irvan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MMI3

كن الماء العين الطاهر المطهر

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang Sedikit Membingungkan

14 Oktober 2021   09:03 Diperbarui: 14 Oktober 2021   09:10 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UU NOMOR 18 tahun 2019 Tentang pesantren

            Muculnya undang-undang ini diikuti juga dengan anggapan baik dan buruk dari berbagai pihak, anggapan yang baik muncul, dikarenakan munculnya UU ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada pesantren-pesantren agar terus berkembang dan menyiarkan agama islam di zaman ini dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dan memaksimalkannya sebaik mungkin. karena dengan adanya fasilitas itu bisa menaikkan mutu pesantren bentuk bantuan pesantren sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 pasal 5 yaitu  berupa uang ,barang, dan jasa misalkan ada pesantren kekuragan gedung diiniyah (kelas) ataupun kekurangan kamar bagi santri, maka pihak pesntren bisa meminta bantuan pemerintah untuk kebutuhan tersebut. Kita meminta fasilitas bangku pesantren misalya ataupun sounsistem buat memperluas jangkauan suara ataupun barang yang lainnya. Bantuan jasa juga bisa diminta oleh pihak pesantren seperti jasa guru ataupun yang lain dan yang membri bisyarohnya adalah pemerintah. Itu semua bermanfaat karena bisa mensejahterkan para masyaikh dan asatid- asatidzah pesanten dengan menjamin bisyaroh yang layak.

            Adapun anggapan buruk banyak sekali karena ada positif juga pasti ada negatif anggapan negatif banyak sekali, karena anggapan saya saja disini pesantren dari dulu itu adalah lembaga mandiri dan adalah lembaga yang dipunyai oleh pribadi yang biasa kita sebut kyai ataupun pengasuh pesantren maka dari itu untuk pengelolaan dana pesantren itu semua adalah milik kyai dana yang  ada di pesantren itu semua ujung-ujungnya pasti ke arah kyai karena kyai adalah pemilik pesantren. Jika dengan adanya dana bantuan berarti jika sampai pihak pesantren melakukan penyelewengan berarti bisa juga dipenjara, maka dari itu banyak sekali anggapan jelek seperti " kok bisa kyai dipenjara kok bisa ampai menyelewengkan dana" itu yang menyebabkan masyarakat tidak percaya lagi terhadap pesantren-pesantren, ada juga dampak dari itu banyak sekali munculnya pesantren-pesantren baru yang berlomba-lomba hanya untuk mencari dana bantuan tersebut. Ada juga anggapan bahwa dana yang diberikan oleh pemerintah itu adalah dana kotor maka dari itu kenapa para masyaikh berlomba-lomba untuk mendapatkan  dana itu padahal dana itu kotor yang mambuat anggapan masyarakat jelek karena berarti pesantren tersebut juga kotor.

            Kesimpulannya semua dana pesantren gunakanlah dana sebaik mungkin bila anda membutuhkan karena kesempatan tidak mungkin datang dua kali meskipun ada tidak mungkin sama, bila anda mengangap dana tersebut mengandung kemudhorotan maka jauhi saja, karena kemudhorotan akan menuntun kita kepada penyesalan , teguhlah pendirian dalam menentukan pendapata karena itu semua yang akan menjauhkanmu kepada ada penyeselan. Pesantren adalah tempat yang mulia jangan kalian jadikan tempat untuk mencari dana unuk kepentingan pribadi karena hukum allah SWT.  itu keras dan semua itu pasti ada balasanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun