Di setiap pintu masuk (atau tempat pembelian tiket) dan ketika hendak keluar kereta selalu diingatkan tentang ancaman bagi pelaku pelecehan seksual.
Seperti juga peringatan di pesawat terbang bagi mereka yang membawa narkotika dan zat terlarang lainnya. Dan menghimbau kepada mereka yang mengetahui terjadinya kasus pelecehan seksual untuk segera melaporkan kepada petugas, tak hanya menyaksikan dan mendiamkannya.
Secara teknis, di setiap sudut gerbong dipasang kamera CCTV agar bisa mereka seluruh gerak-gerik penjahat kemanusiaan. Setidaknya, dengan terpasangnya kamera CCTV ini akan bisa memberikan peringatan dini kepada pelaku, dan pihak keamanan yang mengawal perjalanan transportasi umum bisa segera bertindak.
Masih dalam tahapan pencegahan, penyelenggara trabsportasi umum bisa menyediakan informasi secara jelas mengenai alur dan penanganan pengaduan tindakan pelecehan seksual. Bila perlu digambarkan melalui video, di mana tempat laporan, siapa yang akan menangani, dan berapa lama korban akan mendapatkan informasi mengenai penanganan laporannya.
Dalam tahap penanganan, pihak penyelenggara transportasi melakukan pelaporan kepada pihak keamanan sehingga polisi akan bisa segera bertindak dan mengangani kasusnya.
Selaian bantuan hukum kepada korban selama penanganan kasus di ranah hukum, pada saat bersamaan juga sudah diberikan layanan konseling ketika korban menyatakan membutuhkan layanan itu. Termasuk dalam penanganan ini, semua pihak harus terus menjaga kerahasiaan korban.
Sebab, salah satu faktor yang sering menjadikan korban takut melapor, selain ancaman dari pelaku, adalah ketakutan kasusnya tersebar ke publik, dan akan menimbulkan masalah turunan lainnya.
Tetapi perlu diingat dalam penanganan pengaduan kasus pelecehan seksual ini pada prinsipnya berbasis kepada keinginan korban, apakah ia hendak melanjutkan ke ranah hukum atau hanya sekadar ingin pemanggilan pihak penyelenggara transportasi dan memberikan peringatan.
Tahap selanjutnya perlindungan terhadap korban. Selama proses penanganan hukum kasus pelecehan seksual, korban harus mendapatkan perlindungan secara penuh. Misalnya, identitasnya harus dijaga ketat kerahasiaannya, termasuk kemungkinan beredarnya foto dan video korban.
Termasuk bagian dari perlindungan, penyelenggara menyediakan rumah aman, manakala korban benar-benar merasa khawatir atau takut dengan kemungkinan terjadinya kekerasan fisik dari pihak pelaku.Â
Tahap akhir dari penanganan korban pelecehan seksual adalah melakukan pemulihan. Pada tahap ini, selain pemulihan psikologis menghilangkan trauma yang dialami korban, juga melakukan pemulihan ekonomi.