Mohon tunggu...
Mukhotib MD
Mukhotib MD Mohon Tunggu... Penulis - consultant, writer, citizen journalist

Mendirikan Kantor Berita Swaranusa (2008) dan menerbitkan Tabloid PAUD (2015). Menulis Novel "Kliwon, Perjalanan Seorang Saya", "Air Mata Terakhir", dan "Prahara Cinta di Pesantren."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Strategi Menghapus Pelecehan Seksual di Transportasi Umum

6 November 2022   13:15 Diperbarui: 8 November 2022   16:15 1098
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Gambar: Rob Owen-Wahl dari Pixabay 

Korban pelecehan seksual di transportasi publik tak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki. Mereka mengalami trauma, dan membutuhkan konseling psikologis. Sementara imbauan untuk segera mengadukan saat mengalami kekerasan, tak dibarengi dengan penjelasan bagaimana penyelenggara transportasi umum itu akan menangani aduannya.

Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk dari 15 bentuk kekerasan seksual sebagaimana Komnas Perempuan mendefinisikannya. Pelecehan seksual dipahami sebagai bentuk tindakan seksual secara sentuhan fisik dan non-fisik dengan sasaran organ seksual dan seksualitas korban.

Misalnya, siulan, ucapan seksual, mempertunjukkan pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan dan isyarat yang bersifat seksual.

Semua tindakan itu menyebabkan rasa tidak nyaman bagi korban, merasa direndahkan harkat dan martabatnya, dan bisa menimbulkan gangguan kesehatan, seperti traumatik sepanjang hidupnya. 

Dari Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan, pada Semester I 2022 (Januari-Juli 2022) terjadi kasus pelecehan seksual di fasilitas umum, termasuk transportasi umum sebanyak 213 kasus.

Jumlah ini tentu saja cukup besar dan membutuhkan penanganan serius bagi penyelenggara layanan transportasi umum. Sebab, mereka memiliki kewajiban melindungi para konsumennya dari berbagai ancaman kekerasan fisik, non-fisik, kekerasan seksual.

Sementara itu konsumen berhak atas layanan yang aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai tindakan merendahkan martabat dan harkatnya sebagai manusia.

Strategi

Pemerintah dan penyelenggara transportasi mesti membuat sistem keamanan yang berlapis dan menegakkan hukum secara tegas kepada pelaku, sehingga bisa menghapuskan tindak pelecehan seksual.

Sistem keamanan tersebut mencakup empat tahapan yang tak terpisahkan satu dengan lainnya: pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Pada ranah pencegahan, pemerintah dan penyelenggara transportasi secara terus menerus melakukan kampanye pencegahan dengan memberikan peringatan kepada publik. Kampanye ini bisa dalam berbagai bentuk media, seperti poster, running teks, video, dan voice.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun