Mohon tunggu...
M MABRUK ROMDHONI
M MABRUK ROMDHONI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN khas Jember

Belajar belajar belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mubazir dan Melencengnya Dana Reses

17 April 2022   15:55 Diperbarui: 17 April 2022   16:01 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Reses adalah masa dimana anggota DPR melakukan kegiatan diluar masa sidang. Dan fungsi reses sendiri adalah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

Dana yang dikeluarkan pemerintah untuk mengfasilitasi reses ini bukan tergolong sedikit, karena pada masa tahun anggaran 2014 itu dana yang disiapkan untuk reses DPR adalah 900M dan kemudian pada tahun kemarin sempat heboh dengan pernyataan Krisdayanti yang menyebutkan dana reses DPR untuk sekali kunjungan adalah 450 jt/anggota

Sungguh angka angka yang membuat kita melongo dana 450 jt hanya untuk acara reses,dan juga dana 140jt untuk dapil, Dan sampai sekarang semua masyarakat tidak pernah tau betul tentang pertanggungjawaban dari uang rases tersebut benar benar amanah atau tidak

Jika kita mengejar aspirasi dari rakyat kita buat saja kotak kritik dan saran ditaruh ditempat tempat umum, atau kita buat saja web agar semua masyarakat bisa menjangkau dan mungkin dana reses bisa dialihkan ke kebutuhan yang lebih mendesak, karena mindset orang orang itu memahami reses itu kampanye bukan lagi reses yang berfungsi untuk menyerap aspirasi dari rakyat

Dan yang sangat disayangkan jika dana reses ini digunakan untuk kampanye bagi anggota DPR yang ingin maju pada periode berikutnya atau bahkan uang reses langsung masuk ke dalam kantong pribadi dari seorang DPR sunggu sangat disayangkan padahal tindakan tersebut sudah masuk pada tindakan pidana dikarena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi

Seperti yang tercantum dalam UU pasal 84 tahun 2018 tentang pemilu dan hukumnya adalah paling lambat 6 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda nya paling sedikit 6 juta dan paling banyak adalah 24 juta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun