Mohon tunggu...
MLutfi Aditiya
MLutfi Aditiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNISNU Jepara

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ruqyah

27 Oktober 2022   14:52 Diperbarui: 27 Oktober 2022   15:10 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ruqyah menurut Islam: Pengertian, Dalil, dan Hukum.

Ruqyah merupakan praktik pengobatan dengan ayat-ayat Al-Qur'an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan orang yang memiliki keluhan penyakit medis ataupun nonmedis Mendengar kata ruqyah, kebanyakan orang mungkin akan tertuju pada praktik pengobatan mistis untuk menangani penyakit-penyakit nonmedis seperti kesurupan, guna-guna, santet, teluh, dan gangguan gaib lainnya. Padahal, ruqyah tidak selalu berkaitan dengan hal-hal demikian. Sebab, ruqyah juga digunakan untuk pengobatan medis. Kalau kita coba mendefinisikan, ruqyah merupakan praktik pengobatan dengan ayat-ayat Al-Qur'an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan orang yang memiliki keluhan penyakit medis ataupun nonmedis.

 Dalil praktik pengobatan demikian adalah firman Allah swt berikut:

 

Artinya, "Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian." (Surat Al-Isra ayat 82).

Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menyampaikan, kata syif (penawar atau obat) pada ayat di atas menunjukkan bahwa Al-Qur'an bisa menjadi obat baik untuk penyakit rohani atau jasmani. Lebih tegas, Ar-Razi mengatakan, "Jika mayoritas filsuf dan ahli pembuat jimat saja bisa menyembuhkan dengan bacaan-bacaan selain Al-Qur'an, maka jelas Al-Qur'an lebih manjur karena sudah mendapat legalitas teologis. Rasulullah saw sendiri telah menyampaikan, 'Siapapun yang tidak (mencari) kesembuhan dengan Al-Qur'an, maka Allah tidak akan memberikan kesembuhan baginya.'" (Ar-Razi, Tafsir Al-Kabir, tanpa tahun: juz 21, halaman 34)

 Al-Qurthubi mendasari penjelasannya dengan hadits panjang berikut:

  , , , , : , : , , , : : , :

Artinya, "Abu Sa'id al-Khudri ra telah menceritakan kami bahwa Rasulullah saw pernah mengutus sekelompok pasukan dan Abu Sa'id berada bersama mereka. Pasukan itu kemudian melewati sebuah perkampungan. Ketika itu pemimpin kampung itu digigit hewan melata. Kami lalu meminta makanan kepada mereka, namun mereka enggan memberinya dan tidak menyuruh kami singgah. Tak lama kemudian salah seorang penduduk kampung tersebut melewati kami dan berkata, 'Wahai sekalian orang Arab, apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah? karena pemimpin kami hampir mati.' Abu Sa'id berkata, 'Aku lalu mendatanginya dan membacakan surah Al-Fatihah kepadanya. Akhirnya, ia siuman dan sembuh.' Ia lalu memberi kami persinggahan dan beberapa ekor domba. Setelah itu kami menyantap makanannya, namun mereka enggan memakan domba tersebut.

Ketika kami sampai kepada Rasulullah saw, aku menceritakan hal tersebut kepadanya. Mendengar itu, beliau berkata, 'Apa yang membuatmu tahu bahwa ia adalah ruqyah?' 

Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, ada sesuatu (ilham) yang dibesitkan di hatiku.' Beliau bersabda, 'Kalau begitu makanlah dan berilah kami makan dari domba tersebut.'" (HR. Ad-Daraquthni no. 3018). (Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, tanpa tahun: juz x, halaman 315). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun