Malang-
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlaku di dunia nyata juga dunia maya. Namun seiring berkembangnya media sosial, perundungan dunia maya (cyberbullying) yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila semakin sering terjadi. Berdasarkan data dari Radar Solo, sekitar 45 persen remaja di Indonesia pernah menjadi korban cyberbullying, hal ini menunjukkan bahwa masalah cyberbullying membutuhkan perhatian lebih (Radar Solo, 2023).
Penjelasan
Sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." menuntut setiap orang diperlakukan dengan martabat dan penghargaan yang setara. Namun, cyberbullying justru melanggar prinsip ini. Kasus-kasus seperti pelecehan, penghinaan, dan ancaman melalui media sosial membuat korban menderita secara emosional dan psikologis (Antara News, 2023). Banyak korban mengalami stres, depresi, bahkan ada yang melakukan bunuh diri akibat tekanan ini (Siloam Hospitals, 2023). Hal ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sesama.
Selain itu, cyberbullying juga bertentangan dengan sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.", menuntut perlakuan setara bagi semua orang tanpa diskriminasi. Namun, korban cyberbullying sering berasal dari kelompok rentan seperti remaja, anak-anak, atau individu dengan latar belakang berbeda seperti ras dan agama (Tiga Mutiara, 2022).
Menurut United Nations Children's Fund (UNICEF), cyberbullying berdampak buruk bukan hanya pada korban, tapi juga masyarakat secara umum. Perilaku ini merusak hubungan sosial dan mengurangi rasa saling menghormati. Korban, terutama anak-anak dan remaja, sering merasa terisolasi dan kehilangan rasa percaya diri yang memengaruhi kesehatan mental mereka (UNICEF Indonesia, 2023).
Kesimpulan
Cyberbullying adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila. Tindakan ini merusak prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, serta memperburuk ketidakadilan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani cyberbullying, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila bisa terwujud di dunia nyata maupun di dunia maya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H