Mohon tunggu...
Durratul Yatimah M
Durratul Yatimah M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi TBI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Tertarik dengan pendidikan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cyberbullying: Penyimpangan dari Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila

16 September 2024   17:35 Diperbarui: 16 September 2024   17:53 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Elenakalinicheva/Canva

Malang-

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlaku di dunia nyata juga dunia maya. Namun seiring berkembangnya media sosial, perundungan dunia maya (cyberbullying) yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila semakin sering terjadi. Berdasarkan data dari Radar Solo, sekitar 45 persen remaja di Indonesia pernah menjadi korban cyberbullying, hal ini menunjukkan bahwa masalah cyberbullying membutuhkan perhatian lebih (Radar Solo, 2023).

Penjelasan

Sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." menuntut setiap orang diperlakukan dengan martabat dan penghargaan yang setara. Namun, cyberbullying justru melanggar prinsip ini. Kasus-kasus seperti pelecehan, penghinaan, dan ancaman melalui media sosial membuat korban menderita secara emosional dan psikologis (Antara News, 2023). Banyak korban mengalami stres, depresi, bahkan ada yang melakukan bunuh diri akibat tekanan ini (Siloam Hospitals, 2023). Hal ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap sesama.

Selain itu, cyberbullying juga bertentangan dengan sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.", menuntut perlakuan setara bagi semua orang tanpa diskriminasi. Namun, korban cyberbullying sering berasal dari kelompok rentan seperti remaja, anak-anak, atau individu dengan latar belakang berbeda seperti ras dan agama (Tiga Mutiara, 2022).

Menurut United Nations Children's Fund (UNICEF), cyberbullying berdampak buruk bukan hanya pada korban, tapi juga masyarakat secara umum. Perilaku ini merusak hubungan sosial dan mengurangi rasa saling menghormati. Korban, terutama anak-anak dan remaja, sering merasa terisolasi dan kehilangan rasa percaya diri yang memengaruhi kesehatan mental mereka (UNICEF Indonesia, 2023).

Kesimpulan

Cyberbullying adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila. Tindakan ini merusak prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, serta memperburuk ketidakadilan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani cyberbullying, sehingga nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila bisa terwujud di dunia nyata maupun di dunia maya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun