Mohon tunggu...
Muhammad Kunta Biddinika
Muhammad Kunta Biddinika Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Warga Yogyakarta, Indonesia. Sedang tinggal di Yokohama, Jepang. Menyukai berbagai hal tentang nuklir.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Polisi: Tahun 2012, jumlah anggota Yakuza turun drastis*

7 Maret 2013   14:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:10 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian nasional Jepang mengumumkan pada Kamis 7 Maret bahwa jumlah total anggota organisasi kriminal di Jepang (Yakuza) mengalami penurunan tajam pada tahun 2012.

Berdasarkan catatan Kepolisian Jepang, saat ini ada sekitar 63,200 orang anggota Yakuza, turun sebanyak 7,100 orang dibandingkan jumlah tahun sebelumnya. Sudah sejak 1958, jumlah anggota Yakuza tidak pernah berada dibawah angka 70,000. Angka-angka tadi adalah jumlah total seluruh anggota Yakuza yang terdiri dari beberapa geng baik besar maupun kecil.

Saat mulai diberlakukannya Undang-Undang Anti-Kejahatan Terorganisir pada 1992, seluruh anggota Yakuza berjumlah lebih dari 90,000 orang. Sejak saat itu, jumlahnya terus berkurang hingga kini.

Pada tahun 2012 lalu, jumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Yakuza turun menjadi 24,139 kasus. Jumlah tersebut turun sebanyak 2,130 kasus dari jumlah pelanggaran pada tahun sebelumnya. Pelanggaran paling banyak terkait dengan obat-obatan dan minuman keras, kemudian diikuti oleh pencurian, dan pemerasan.

*sebagaimana dilaporkan oleh TokyoReporter.com

Diskusi: @katakatakunta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun