Mohon tunggu...
Makassar Daily Post
Makassar Daily Post Mohon Tunggu... Teknisi - Teknisi

Ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Wali Kota Makassar: Pegawai Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Pulang Kampung

4 April 2024   06:17 Diperbarui: 4 April 2024   06:51 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sudah memberikan arahan tegas buat semua pegawai Pemerintah Kota Makassar. Mereka diingatkan untuk tidak pulang kampung pakai mobil dinas atau fasilitas kantor.

"Dilarang bawa mobil dinas. Silakan pulang kampung, tapi jangan pakai fasilitas kantor ya. Baliknya juga jangan telat," ujar Danny Pomanto di Kantor Balai Kota Makassar pada Rabu, 3 April 2024.

Danny juga mengingatkan bahwa ada sanksi buat yang nekat melanggar aturan ini, seperti potongan gaji bagi yang ketahuan.

"Ada konsekuensinya, misalnya potongan gaji. Ini berlaku buat yang bawa mobil dinas atau nambah cuti," tambahnya.

Dia juga minta agar pegawai nggak tambah cuti, karena tanggal 16 April, rencananya dia bakal ajak semua pegawai keliling Makassar Goverment Center.

"Baliknya jangan telat ya, soalnya tanggal 16 saya ajak semua kantor jalan-jalan ke MGC," ujar Danny.

Tambahan info, Presiden Joko Widodo sudah resmi tetapkan libur bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat hari pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun