Penafsiran hadist ekonomi (konsumsi)
Pengertian konsumsi menurut islam ialah memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah). Disini saya akan menjelaskan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Hadistnya ialah sebagai berikut:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قاَلَ رَسُو لُ اللهِ – صَلَى اللهُ عَلَيْهِ ؤَسلَّمَ لَعَنْ اللهُ الرّاشِىَ وَالْمُرْ تَسِىَ فى الْحُكْمِ (رَوَاهُ اَحْمَدُ)
Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap (HR. Imam Ahmad). Hadist ini dinyatakan shohih oleh syaikh Al-banani di dalam shohih At-targhib wa At-Tarhibll/261 no.2212.
Setelah membaca hadist diatas kita akan tahu bagaiman hukum memakan harta yang haq atau yang bathl, kata bathl menurut syara’ diartikan sesuatu yang haram atau tidak baik kita gunakan, hadist ini menerangkan tentang bagaimana hukum seseorang yang menyuap seseorang yang di landasi oleh keinginan untuk memuaskan diri sendiri dan disitu di terangkan juga bahwa orang yang menerima suap akan di laknat sebagaimana yang menyuap. Hadist ini diperkuat oleh firman Allah SWT. Yaitu dalam surah Al-baqarah ayat 188:
وَلاَتَاءْ كُلُوْا اَموَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهاَ اِلَى الْحُكَّاَمِ لِتَاءْكُلُوا فَرِيقًامِنْ اَمْوَالِ النَّا سِ بِالْاثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ(188)
Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.”(QS. Al-baqarah: 188).
Imam Al-Qurthubi mengatakan, “Makna dari ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Disini beliau juga menambahkan bahwa barang siapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang benar menurut syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang bathil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang bathil ialah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu, sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidak akan berubah menjadi halal dengan keputusan hakim.”
Mencari rizki dengan menjadi seorang pegawai negeri maupun swasta adalah suatu yang halal. Akan tetapi, tidak jarang seorang pegawai menghadapi hal-hal yang haram atau makruh dalam pekerjaannya tersebut. Diantaranya, di sebabkan munculnya suap, menyogok atau pemberian uang di luar gaji yang tidak halal mereka terima.
hukum suap menyuap ialah dosa besar, karna sudah dijelaskan dalam firman allah yang isinya” Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap”. Arti laknat ialah terjauhkan dari rahmat Allah SWT. Sedangkan menurut ijma’, telah terjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana di sebutkan oleh ibnu Qodamah.Apakah masih belum jelas bagaimana hukum suap menyuap dan penafsiran tentang hadist tersebut. Demikian artikel yang saya buat. Semoga bermanfaat.wassalamu’alaikum wr.wb.
Daftar pustaka: