Mohon tunggu...
M Kharisma Maulana Akbar
M Kharisma Maulana Akbar Mohon Tunggu... Editor - Penulis

Saya memiliki latar belakang di bidang pemasaran dan penulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Istishna' dalam Jual Beli di E-Commerce Indonesia

23 September 2024   13:25 Diperbarui: 23 September 2024   13:43 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era digital, perkembangan e-commerce di Indonesia telah membawa perubahan besar dalam dunia bisnis, terutama terkait dengan transaksi jual beli secara online. Salah satu akad yang relevan dan sering digunakan dalam transaksi jual beli berbasis syariah adalah akad Istishna'. Istishna' merupakan akad jual beli pesanan yang sering diterapkan pada transaksi di mana barang yang dipesan harus diproduksi terlebih dahulu sesuai dengan spesifikasi pembeli. Artikel ini membahas bagaimana akad Istishna' diterapkan dalam praktik jual beli online di e-commerce Indonesia dan relevansi hukumnya dalam perspektif Islam.

Berdasarkan penelitian dari Fauzatul Laily Nisa (2023), Implementasi Akad Istishna' terhadap Praktik Jual Beli Online di E-Commerce Indonesia, akad Istishna' dalam jual beli online di Indonesia diperbolehkan menurut syariat Islam, selama tidak ada pihak yang dirugikan baik penjual maupun pembeli. Akad ini memungkinkan pembeli untuk memesan barang sesuai spesifikasi yang diinginkan, dengan pembayaran dilakukan di awal atau sesuai kesepakatan. E-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli adalah platform utama yang menjadi sarana praktik jual beli menggunakan akad Istishna'.

Selain itu, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan selama pandemi, dengan 51% dari transaksi jual beli dilakukan melalui pesan instan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman bertransaksi secara online, termasuk dengan akad Istishna' yang memungkinkan transaksi pesanan dilakukan dengan jelas dan aman.

Akad Istishna' memberikan fleksibilitas dalam pembayaran dan pengiriman barang, tetapi juga menuntut transparansi dan kejelasan dalam spesifikasi barang serta waktu pengiriman. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian bagi salah satu pihak, baik dari penundaan pengiriman maupun pembayaran yang tidak tepat waktu.

Kesimpulannya, akad Istishna' dalam jual beli online di e-commerce Indonesia merupakan solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, memberikan kemudahan bagi pembeli dan penjual untuk bertransaksi tanpa bertemu langsung, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap tahap transaksi.

Sumber:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun