Berdasarkan hal-hal tsb di atas maka dengan jelas terlihat tidak ada niat jahat berupa kesalahan (mens rea) dengan sengaja untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan sebagaimana disangkakan.
2. Unsur Tanpa Hak
Tanpa hak dimaksudkan ketiadaan alas hak oleh karena itu melawan hukum.
Apa yang dilakukan oleh Buni Yani apabila diobyektifkan perbuatan tsb tidaklah termasuk melawan hukum. Pengunggahan dengan pemenggalan dan termasuk konten dalam Akun FB tidak ada hubungan antara perbuatan yang dilakukan dengan perbuatan yang dilarang dan adanya suatu akibat.
Konklusi :
Sangkaan terhadap Buni Yani tidak memenuhi unsur perbuatan pidana (actus reus) maupun unsur pertanggungjawaban (mens rea).
Oleh karena itu Hakim pada Praperadilan harus menetapkan status Tersangka kepada Buni Yani adalah tidak sah.
Nah dari tulisan diatas mungkin bro guntur romli bisa belajar agar lidahnya bisa lebih terpelajar lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H