Mohon tunggu...
MKhabib JamalulLail
MKhabib JamalulLail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KH.Abdurrahman Wahid Pekalongan

menyukai seni, seorang pemimpi,suka kucing

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Hukum Menyentuh Fitur Al Qur'an Di Smartphone Tanpa Wudhu

7 April 2024   13:00 Diperbarui: 7 April 2024   13:19 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gahttps://kalam.sindonews.com/read/705095/68/sambut-ramadhan-ini-5-aplikasi-al-quran-terbaik-untuk-tilawah-1646615004mbar

Dalam era digital ini, perangkat pintar telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan, termasuk dalam hal ibadah. Salah satu fitur yang disediakan oleh smartphone adalah Al-Qur'an dalam bentuk aplikasi, dan banyak umat Muslim yang menggunakan aplikasi Al-Qur'an ini untuk membaca Al-Qur'an. Namun, ada kebingungan di kalangan umat Islam terkait apakah boleh menyentuh layar smartphone yang menampilkan Al-Qur'an tanpa melakukan wudhu terlebih dahulu. Hal ini disebabkan oleh dalil-dalil, fatwa dari para sahabat, dan kesepakatan ulama bahwa menyentuh Al-Qur'an dalam keadaan tidak suci tidak diperbolehkan. Sehingga, muncul pertanyaan tentang hukum menyentuh aplikasi Al-Qur'an tanpa wudhu, yang seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam.

Untuk menjawab permasalahan ini, penting untuk memahami apakah aplikasi Al-Qur'an tersebut dapat dianggap sebagai mushaf atau tidak. Menurut penjelasan dari Imam Nawawi Banten, mushaf adalah segala benda yang memiliki sebagian tulisan dari Al-Qur'an yang digunakan untuk keperluan pembelajaran, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok, dan sebagainya (Nihayatuz Zain hal. 32).

Namun, aplikasi Al-Qur'an dalam bentuk digital tidak dapat dianggap sebagai mushaf, karena mushaf secara khusus berisi ayat-ayat Al-Qur'an secara utuh, sedangkan aplikasi Al-Qur'an merupakan fitur yang tersedia di dalam smartphone dan tidak hanya berisi Al-Qur'an, sehingga tidak dapat dianggap sebagai mushaf.

Berikut adalah pandangan para ahli dan ulama mengenai aturan menyentuh aplikasi Al-Qur'an:

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI): Dalam Fatwa No. 24 Tahun 2017, MUI menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an melalui aplikasi smartphone diperbolehkan dan tidak diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu.
  2. Buya Yahya: Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengemukakan bahwa lebih disarankan untuk berwudhu sebelum menyentuh aplikasi Al-Qur'an, meskipun hal tersebut tidak diwajibkan.
  3. Syaikh Prof. Dr. Kholid Al Musyaiqih (semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau) menjelaskan bahwa ponsel yang dilengkapi dengan aplikasi Al-Qur'an atau berisi softfile Al-Qur'an tidak memiliki status hukum seperti mushaf Al-Qur'an (yang memerlukan keadaan suci ketika menyentuhnya).

Berdasarkan keterangan dan pendapat para ahli dan ulama diatas dapat disimpulkan bahwa hukum menyentuh Al qur'an dalam bentuk aplikasi di smartphone/softfile tanpa adanya wudhu itu diperbolehkan dengan alasan aplikasi Alqur'an itu bukan mushaf yang sebenarnya. Tapi lebih diutamakan untuk berwudhu.

Penutup

Membaca Alquran merupakan amalan yang mulia. Dengan kemudahan teknologi, kita dapat membacanya kapanpun dan dimanapun.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Penulis :

M.Khabib Jamalul Lail

Mahasiswa UIN KH.ABDURAHMAN WAHID PEKALONGAN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun