Sesuai dengan Undang-undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa persyaratan untuk mendirikan PT minimal adalah 2 orang sebagai pemegang saham yang akan ditentukan sebagai direktur dan komisaris.
Suatu hal yang bukan mustahil bahwa pendirian badan hukum tersebut akan berorientasi pada profit atau layaknya bisnis pada umumnya.
Sementara, uji kompetensi ini dilaksanakan oleh asesor-asesor yang dibayarkan/digaji oleh PT dimana mereka bekerja. Meskipun Lembaga Sertifikasi Kompetensi telah diakreditasi oleh pemerintah.
Di sinilah perlu adanya peran pengawasan dalam proses sertifikasi kompetensi dan audit atas kelembagaan badan usaha tersebut oleh pemerintah guna menjawab bahwa sertifikasi kompetensi ini bukan semata-mata jualan selembar kertas dengan tujuan mencari keuntungan semata.
Alternatif lain yang mungkin dapat dipertimbangkan pemerintah atas mahalnya biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan adalah lembaga sertifikasi kompetensi dapat berupa persekutuan perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap, yang merupakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama seperti yang sudah diterapkan pada pengaturan profesi jasa penilai yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan layaknya Kantor Jasa Penilai Publik (Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.01/201).
Mempertimbangkan sertifikasi ini dilakukan oleh Asesor Ketenagalistrikan, sehingga besaran atas imbalan jasa Asesor juga dapat diatur setiap besaran per kegiatan.
Selain daripada itu, dengan persekutuan perdata/firma maka pada dasarnya juga dapat memberikan kemudahan atas perizinan berusaha perorangan mengingat Asesor lebih berperan memberikan jasanya dibanding dengan perusahaan yang menaunginya.
Mahalnya biaya sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan juga tidak dapat serta merta diukur dari besaran nilai rupiah yang dikeluarkan untuk sertifikasi.
Pemerintah telah tepat mewajibkan bahwa setiap tenaga teknik yang bekerja di usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Karena listrik, selain bermanfaat, juga dapat membahayakan nyawa dan aset pemilik instalasi misalnya apabila terjadi kebakaran yang dapat menghabiskan aset yang ada.
Nyawa seseorang tidak dapat diukur dengan rupiah atau nilai apapun, oleh karena itu mindset setiap pemilik instalasi dan seluruh pelaku usaha harus menempatkan bahwa sertifikasi kompetensi bukan sebagai beban melainkan merupakan investasi jangka panjang.
Hal yang perlu digarisbawahi di sini adalah bagaimana kompetensi menjamin keandalan, keamanan, dan ramah lingkungan dalam setiap usaha ketenagalistrikan.