Mohon tunggu...
Emka Nahrawi
Emka Nahrawi Mohon Tunggu... Lainnya - menulis saja

Menulis saja

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

NFA dan Tata Kelola Pangan

12 Maret 2022   09:33 Diperbarui: 12 Maret 2022   09:41 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) sudah menampakkan eksistensinya seiring dilantiknya Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2022 lalu. Tentu ini menjadi harapan bagi semua pihak agar tata kelola pangan menjadi lebih baik ke depan. Harapan ini semakin menggelora di tengah kenaikan harga beberapa komoditas pangan pokok seperti minyak goreng dan daging sapi menjelang Ramadan.

Pendelegasian kewenangan dari dua kementerian (Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan) terkait pengelolaan cadangan pangan pemerintah, rekomendasi impor serta rafaksi harga sebagaimana diatur dalam Perpres 66/2021 menjadi harapan baru tata kelola pangan yang lebih baik.

Begitu juga dengan kewenangan penugasan terhadap BUMN pangan. Arief dalam beberapa pernyataan di media mengatakan akan mengoptimalkan peran dan fungsi BUMN pangan seperti Bulog dan holding pangan ID Food. Peran NFA nampaknya akan lebih kuat karena Menteri BUMN telah mendelegasikan penugasan tersebut dan secara eksplisit diatur dalam Perpres 66/2021.  

Tentu bukan tugas yang ringan mengingat dinamika pangan mulai dari produksi, distribusi, hingga keamanan pangan menarik perhatian publik yang tinggi. Karena pangan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi dan tidak bisa ditunda. Sebagai contoh indikasi kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Implikasi dari kelangkaan ini tentu tidak hanya menyentuh dapur emak-emak, tapi juga para pedagang pasar hingga tukang gorengan yang perekonomiannya bergantung pada ketersediaan bahan baku tersebut. Apabila tidak segera diatasi bukan tidak mungkin berdampak pada instabilitas sosial dan politik.

Arief ternyata menyadari hal ini sehingga dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam tata kelola pangan. Sesaat setelah dilantik, dia melakukan langkah- langkah yang cepat dengan bertemu berbagai stakeholder pangan. Dari rekam jejak di media Arief bertemu dan berdiskusi dengan menteri terkait seperti Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Arief juga menyambangi dan menyerap aspirasi langsung dari asosiasi tebu dan peternak di Yogya, serta pedagang daging di Jakarta.Selain itu, meski tidak masuk dalam 9 bahan pokok yang menjadi tugas NFA sesuai Perpres 66 Tahun 2021, peran Arief juga terasa di ruang publik dalam upaya stabilisasi minyak goreng. Dia mengadakan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Satgas Pangan dan Kemendag bersama asosiasi, produsen, dan retailer untuk membantu upaya stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng.

Apa yang dilakukan Arief di awal-awal perannya sebagai Kepala NFA menarik untuk dilihat. Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional memberi kewenangan badan yang baru ini untuk melakukan langkah koordinasi dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman pangan serta konsumsi pangan. Fungsi koordinasi ini menjadi salah satu kekuatan NFA yang harus dioptimalkan dalam mengendalikan stabilitas pasokan dan harga pangan. Sebab urusan pangan ini berkaitan dengan berbagai sektor penting seperti pertanian dan perdagangan, badan usaha, dan masyarakat.

Selain itu, alih-alih memakai nama Bapanas, sebagai akronim dari Badan Pangan Nasional, Arief justru mengenalkan nama baru yang terasa lebih meng-internasional dengan menyebut badan yang dipimpinnya dengan nama NFA (National Food Agency). Apakah ini mencerminkan nasionalisme yang luntur karena memakai bahasa Inggris? Tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Yang jelas dua badan usaha dimana Arief pernah menjabat sebagai Direktur Utama memiliki rekam jejak positif di publik; ID FOOD dan Food Station.

Arief berperan penting dalam pembentukan holding pangan BUMN hingga akhirnya didapuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut dengan nama ID FOOD. Kiprah Food Station sebagai BUMD DKI Jakarta juga tidak terlepas dari perannya sebagai Dirut. Karena itu, berbagai prestasi pernah diraihnya, antara lain The Best CEO of The Year 2021, The Best CEO BUMN Reformation 2021, dan CEO Visioner Perusahaan BUMN Terbaik 2021.

Dengan rekam jejak tersebut, kita optimis NFA mampu menghadirkan tata kelola pangan yang baik sesuai dengan yang diharapkan. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun