Dukungan, financial, sumber daya manusia memenuhi syarat Pendidikan, pengalaman di birokrasi, jaringan yang kuat mengakar di akar rumput dan mempunyai dukungan merata di berbagai daerah. Mempunyai kapasitas dan kompetensi leadership yang cukup untuk mengelola daerah dengan jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa untuk wilayah kabupaten dan kota, sementara wilayah provinsi kisaran 5 sampai 10 juta penduduk.
Visi-misi Untuk Menjawab Problem Daerah
Visi merupakan mimpi besar yang harus diwujudkan selama periode kepemimpinan tertentu untuk direalisasikan dengan rasa tanggung jawab dan berkesinambungan dari transformasi antara periode kepemimpinan dan melanjutkannya dengan sebaik-baiknya, mengambil yang baik dari periode yang lalu, dan meninggalkan yang negative dari catatan kepemimpinan sebelumnya, menyelesaikan masalah secara rasional dan prioritas yang akan dituju.
Meski terbilang masih cukup waktu sampai para bakal calon kepala daerah ditetapkan menjadi calon, gelagat hingga manuver partai politik mulai terlihat. Di sisi lain, tren pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal masih kemungkinan terjadi. Tak kalah penting adalah calon independen, yang masih sangat sedikit calonnya.
Tren Peningkatan Calon TunggalÂ
Sejumlah daerah muncul fenomena calon tunggal, atau calon boneka, karena tidak ada lawan sebanding yang mempunyai kekuatan pengaruh di daerah. Munculnya calon tunggal merupakan bentuk kegagalan demokrasi, karena keran publik untuk lahirnya kandidat telah tersumbat oleh dominasi calon tertentu, terutama ada keberhasilan dalam memimpin daerah satu periode berjalan, di sisi lain belum ada calon lain yang mampu mengimbangi ketokohan dan popularitas petahana.
Selain itu, mengapa jalur independen sulit untuk menjadi calon kepala daerah? Jalur independen sepi peminat, karena syarat dukungannya sangat berat bagi kandidat yang akan maju dalam laga kompetisi, sementara untuk maju ke jalur partai kalau tidak punya nama besar atau ada relasi orang dalam sangat sulit masuk dan menembus elit, di sisi lain ada public opini yang dibangun dari elektabilitas seorang kandidat dibandingkan dengan kandidat lain, sehingga calon independen sudah dari awal, jauh hari sudah membangun strategi yang tidak instan, karena berkeliling dan menyapa masyarakat di akar rumput, hari demi hari hingga jelang pemungutan suara dilakukan.
Adakah regulasi yang perlu dibenahi? Regulasi tentang calon Tunggal sangat mengganggu adanya pemilihan kepala daerah yang mestinya terbuka untuk semua pasangan dan semua Masyarakat menjadi calon atau sebagai pemilih aktif. Keduanya harus diberikan ruang yang cukup dan terbuka, sehingga kekuasaan tidak hanya pada lingkaran kekuasaan tertentu saja, semua rakyat yang mempunyai kapasitas berhak untuk berkontestasi secara fair dan bermartabat.
Persoalan kalah dan menang tidak hanya berhenti pada siapa kandidat dapat apa dan bagaimana, namun yang justru penting adalah sejauh mana pengabdian dan dedikasi untuk membangun daerahnya dengan gemilang dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran daerah, itulah inti dari pemilihan kepala daerah. Bukan sebaliknya aset daerah dijarah oleh ratu-ratu kecil dan melahap kekayaan daerah yang semestinya untuk kemakmuran dan kesejahteraan. Maka layak rakyat mencermati menunggu ratu adil di daerah. Semoga lahir pemimpin sejati yang mampu mengatasi masalah di daerah dengan maksimal.
Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonogiri, Dosen Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H