Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum, Anti Corruption Ethics and Religiosity

11 Oktober 2023   03:38 Diperbarui: 11 Oktober 2023   03:38 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerakan Subuh Berjamaah Komunitas Motor di Masjid SMB Wonogiri. Dokpri.

Hukum, Anti Corruption Ethics and Religiosity

Oleh Muhammad Julijanto

Korupsi masih menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Berita korupsi sekan tiada henti menghiasi dinding media elektronik, maupun media cetak. Sebab sudah menjadi tradisi yang diakui atau tidak terasa nyata dampaknya pada mentalitas aparatur termasuk sektor swasta yang berhubungan dengan hak pemerintah. Upaya untuk meminimalisir terus digalakkan bahkan upaya untuk memberantas tindak pidana tersebut. Salah satunya dibentuk lembaga-lembaga yang secara khusus dibentuk untuk menindak para koruptor yang tertangkap. Sementara masyarakat tidak disiapkan menjadi bagian dalam penegakkan dan penindakan korupsi tersebut. Bagaimana peran serta masyarakat dalam menangani korupsi sehingga bisa berjalan dengan efektif dan menemukan sasarannya.

Bagaimana hubungan agama dan perilaku keagamaan dan budaya korupsi dan perilaku korup?. Gejala sosial yang menurutnya menggelisahkan, dalam konteks agama harus bersih dari orang-orang yang memanfaatkannya untuk kepentingan materialistis. Apa dan bagaimana hubungan tingkat religiusitas tersebut dengan keadaan sosial ekonomi umat beragama?.

Religiusitas akan semakin kuat terjadi pada masyarakat miskin atau masyarakat yang basic security-nya masih lemah, kemudian jika tekanan risiko hidup pada tipe masyarakat religius jauh lebih kuat, maka kecenderungan mereka lari pada agama juga semakin mudah dan terbuka (Agustiar Nur Akbar, Menyoal Religiusitas Vs Sekularisme, http://koran.republika.co.id/koran/24/134826/Menyoal_Religiusitas_Vs_Sekularisme. diakses, 13/5/2011).

Pendapat Pippa Noris dan Ronald Inglehart (2004), "Sikap beragama pada masyarakat industri kasus Eropa Barat persentasenya menurun. Semakin mapan suatu masyarakat, terutama kenyamanan dan keamanan material, semakin mengendur tingkat religiusitas masyarakat tersebut". Apakah benar demikian, atau sebaliknya semakin mencari kebenaran dan mencari nilai-nilai spiritual seperti kenetanangan dan kedamaian hidup, makna hidup dan hakikat kehidupan yang telah mereka capai di dunia ini.

Korupsi

Sudah banyak riset yang dilakukan untuk mencari jawaban mengapa korupsi di Indonesia sangat sulit untuk diberantas. Renumerasi untuk aparatur negara dan penyelenggara pemerintahan terus dinaikkan, namun masih saja marak terjadi tindak pidana korupsi. Seakan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat secara umum.

Perbaikan sistem dalam penggajian pegawai negeri dan aparatur pemerintah dilakukan terus, jabatan-jabatan publik juga mendapatkan pengawasan dan transparansi anggaran negara terus diupayakan. Sistem pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintah dilakukan dengan pelayanan prima dan mendapatkan pengawasan dari semua elemen masyarakat yang terlibat dalam proses dari awal hingga realisasi dan evaluasinya.

Penggunaan teknologi sebagai upaya menimimalisir kontak dengan penyelenggara yang dianggap bisa mengurangi dan mencegah tindak korupsi terus dilakukan, penyempurnaan sistem rekrutmen pegawai negeri/ aparatur sipil negara, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah dan segala yang berhubungan dengan pengadaan tenaga dilakukan melalui mekanisme yang mendapatkan kontrol dari semua elemen masyarakat, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Perangkat hukum yang bisa mencegah, menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi terus diterapkan dan digunakan sebagai terapi yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun