Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu Demokratis Menjadi Tanggung Jawab bersama Penyelenggara dan Masyarakat

11 Juli 2023   14:54 Diperbarui: 13 Juli 2023   07:24 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Muhammad Julijanto

Pemilu merupakan pintu gerbang untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang mendapat legitimasi luas dari masyarakat. Jika pemilu dilaksanakan secara demokratis, adil, jujur langsung dan rahasia, maka terwujudnya pemilu yang berkualitas sangat tergantung bagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara baik. Tahapan tersebut meliputi; perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Seiring dengan semangat penyelenggaraan pemilu yang demokratis, maka pemilu adalah suatu kemestian dari suatu lembaga yang sangat vital untuk demokrasi. Suatu pemilihan yang bebas berarti bahwa dalam suatu jangka waktu tertentu rakyat akan mendapat kesempatan untuk menyatakan hasratnya terhadap garis-garis politik yang harus diikuti oleh negara dan masyarakat dan terhadap orang-orang yang harus melaksanakan kebijaksanaan tersebut.

Dalam rangka terwujudnya tata susunan masyarakat yang dijiwai oleh cita-cita Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana tersebut dalam Pancasila dan UUD 1945, maka penyusunan tata kehidupan itu harus dilakukan dengan jalan pemilihan umum.

Dengan demikian diadakannya pemilihan umum itu tidak sekedar memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan saja dan juga tidak memilih wakil-wakil rakyat untuk menyusun negara baru dengan falfasafah negara baru, tetapi suatu pemilihan wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang membawa isi hati nurani rakyat (aspirasi) dalam melaksanakan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersumber pada proklamasi 17 Agustus 1945 guna memenuhi amanat penderitaan rakyat.

Oleh karena itu pemilihan umum merupakan salah satu sarana yang harus diadakan dalam negara demokrasi, untuk itu pemilu tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi atau menimbulkan penderitaan rakyat melainkan harus menjamin suksesnya pemilihan umum. Suatu pemilihan umum yang demokratis pada prinsipnya harus mencerminkan aspirasi serta kepentingan masyarakat, oleh sebab itu maka asas-asas pemilu; langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur dan adil harus dilaksanakan dengan baik.

Salah satu unsur yang menentukan dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah panitia penyelenggara pemilu yaitu; komisi pemilihan umum (KPU) yang terdiri dari; KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Daerah. Tulisan ini akan mengupas tugas dan kewenangan KPU dalam menjalankan pemilihan umum.

Tugas dan kewenangan KPU

  1. Menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis, adil, dan jujur dengan melakukan serangkaian kegiatan perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan yang baik.
  2. Melakukan sosialisasi undang-undang paket pemilihan umum (Undang-Undang tentang Partai Politik; Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; kepada masyarakat luas khususnya partai politik peserta pemilu, melalui berbagai forum dan kesempatan seperti diskusi, seminar, pelatihan, training, lokakarya baik dari tingkat RT, RW, Kelurahan maupun Kabupaten. Baik yang diselenggarakan oleh elemen masyarakat, pemerintah maupun partai politik peserta pemilu..
  3. Mempersiapkan perangkat pemilu, antara lain pedoman-pedoman kampanye dan menyusun jadwal kampanye. Untuk pedoman-pedoman secara khusus akan dilakukan oleh KPU pusat.
  4. Menyusun jadwal kampanye pemilu berdasarkan jumlah partai yang sudah terdaftar di Menteri Kehakiman dan HAM dengan memperhatikan usul dari partai peserta pemilu. Dimana partai peserta pemilu yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja akan menyesuaikan berapa jumlah partai peserta pemilu yang memiliki kelengkapan administrasi dan persyaratan yang memenuhi untuk mengikuti kampanye.
  5. Mengadakan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu. Pemasangan alat peraga seperti tanda gambar pemilu atau pemasangan spanduk di tempat yang strategis.
  6. Menegakkan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum. Penegakan hukum merupakan bagian yang penting dalam rangka mewujudkan pemilu yang demokratis.
  7. Menerima  calon anggota legislative DPRD berdasarkan pengajuan masing-masing partai politik peserta pemilu.
  8. Membentuk Badan Pengawas Pemilu dari tingkat kabupaten sampai tingkat kecamatan. Pengawas pemilu terdiri dari pengawas independen yang berasal dari lembaga swadaya masyarakat maupun elemen masyarakat lain dan pengawas pemilu yang dibentuk oleh KPU.
  9. Mengadakan kerjasama dengan pemantau pemilu untuk mengawasi terselenggaranya pemilu yang demokratis, adil dan jujur. Pemantau pemilu yang berasal dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis seperti dari pemantau pemilu dari luar negeri, maupun KIPP dari lembaga swadaya masyarakat.
  10. Menyiapkan panitia pemilu seperti PPK, PPS, KPPS dalam wilayah kerja kabupaten/kota
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU Pusat dan KPU Provinsi. KPUD selain melaksanakan tugas-tugasnya sendiri yang telah ditentukan, juga melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU Pusat dan KPU Provinsi.
  12. Melaporkan semua kegiatan KPUD kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat. Baik laporan secara periodik kepada Bupati (kepala daerah setempat)
  13. Menyampaikan informasi kegiatan kepada  masyarakat. Baik informasi penyelenggaraan maupun tentang hasil pemilu serta membuka berbagai masuk yang positif untuk menjamin pemilu yang lebih demokratis.
  14. Menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta pemilu dan masyarakat. Pengaduan yang berasal dari masyarakat maupun peserta pemilu segera direspon, karena KPU merupakan lembaga yang paling berwenang dalam penyelenggaran pemilu.
  15. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD dalam pelaksanaan pemilu.
  16. Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur undang-undang. Selain tugas-tugas yang menjadi tanggungjawab. Dan lain sebagainya.

Menuju Pemilu Berkualitas

Dengan memperhatikan tugas dan kewenangan yang dimiliki KPU maka pelaksanaan pemilu yang berkualitas merupakan kebutuhan demokrasi agar dapat berjalan dengan baik.

Pemahaman anggota KPU terhadap tugas dan kewenangan dalam menjalankan tugasnya sangat penting, menjaga netralitas dan keseimbangan dalam pelayanan prima menjadi jaminan pemilu berkualitas. Oleh karena itu anggota KPU merupakan individu-individu yang memahami betul undang-undang paket pemilu sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya, independen, integritas moralnya dapat dipertanggungjawabkan, adil, jujur, netral, bukan merupakan partisan dari suatu unsur partai politik manapun yang akan bersaing dalam pemilihan umum 2024 yang akan datang.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun