Pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 untuk presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sudah di depan mata. Berbagai perangkat untuk mendukung pelaksanaan hajat bangsa ini belum secara keseluruhan dapat diselesaikan.
Tahapan-tahapan pemilu satu-persatu dilaksanakan secara partisipatif, baik calon peserta, peserta pemilu, calon pemilih dan pemilih tetap serta penyelenggara pemilu.
Itu dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemilihan Desa (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat. Pengawas Pemilu dari Kecamatan hingga Badan Pengawas Pemilu Pusat. Pemantau dan jajaran pemerintah daerah hingga pusat.
Perubahan Paradigma
Sejak reformasi bergulir dengan perubahan regulasi Tap MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004 mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab.
Komisi Pemilihan Umum atas dasar Pemilu Serentak 2024 nanti masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana amanat MPR 1999 tersebut.
Itu semua berarti, tugas yang diemban oleh KPU untuk mewujudkan pemilu yang demokratis yang hasilnya dapat membentuk pemerintahan yang berlegitimasi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukanlah tugas yang ringan, apabila dilihat dari dua aspek;
Pertama, pemilihan umum tahun 2024 sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sistem proporsional dengan daftar terbuka yang akan digunakan dalam pemilu 2024, menuntut sosialisasi yang intensif kepada pemilih secara umum dan khususnya pemilih pemula yang potensial.Â
Daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak mesti equivalent dengan wilayah administrasi pemerintah Provinsi.Â
Kabupaten/Kota menuntut pengerahan pemikiran yang mendalam agar KPU mampu membentuk daerah pemilihan yang rasional dan dapat diterima oleh peserta pemilu dan masyarakat pemilih.