Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prinsip-Prinsip Pernikahan UU No 1 Tahun 1974

6 Desember 2022   05:42 Diperbarui: 6 Desember 2022   05:47 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi Ayah, Hanan, Mama. 

Prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) kalau di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan itu adalah dalam rangka untuk membentuk keluarga yang kekal, jadi keluarga itu dibentuk bukan untuk sesaat bukan untuk hari ini besok bisa atau hanya untuk sementara waktu.

 Keluarga itu dibentuk untuk waktu yang panjang kalau bisa menjadi kaken-kaken sampai tua karena di dalam rumah tangga ataupun keluarga itu tidak hanya sekedar hidup bersama tapi di sana ada peradaban yang akan lahir. Pertemuan dua keluarga yang mempunyai budaya yang berbeda keluarga laki-laki dan perempuan ini akan membentuk keluarga yang kekal yang sejahtera yang bahagia jasmani dan rohani. Keluarga dari tidak hanya kebahagiaan rohani sementara jasmaninya tidak terpenuhi dari jasmani dan rohani ini semuanya terpenuhi.  Dalam keluarga kebutuhan biologis terpenuhi kebutuhan materialnya juga terpenuhi maka dalam pernikahan.

Allah Swt itu memberikan bagi pasangan itu suatu kemampuan ekonomi, yang dulunya tidak punya apa-apa setelah menikah akan punya apa-apa.  Karena berbagai kebutuhan dan tuntutan itu menuntut kewajiban kedua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan untuk menunaikan tugasnya dengan baik kewajibannya, sehingga hak dan kewajiban ini berjalan dengan baik maka membentuk keluarga itu tidak hanya untuk sesaat tapi adalah keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan itu harus dilandasi sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing pasangan.

Orang Islam menikah secara hukum Islam Fiqih Islam yaitu  pluralitas dalam hukum tentang perkawinan pada saat itu. Sebelum undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jika ada perkawinan campur yang menurut agama menurut budaya menurut adat istiadat ataupun menurut etnis tertentu.

Setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pernikahan itu sah apabila menurut agama masing-masing yaitu orang Islam menikah dengan orang Islam. Kepercayaan lain dengan kepercayaan yang lain tidak atau pernikahan beda agama tapi pernikahan yang dimaksud pernikahan campur itu adalah campur budayanya atau adatnya.

Bukan beda agamanya karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 itu hanya mengenal perkawinan antar agama yang satu agama, bukan antar agama. Jadi sah apabila dilakukan menurut hukum agama, monogami terbuka itu harus se-izin pengadilan bila hendak poligami. Monogami artinya sebaiknya pernikahan itu perempuan dan laki-laki, membangun keluarga, tapi apabila memang ada kondisi kondisi darurat undang-undang memberikan membuka monogami terbuka dengan harus adanya izin dari pengadilan. Seseorang yang ingin beristri lebih dari satu laki-laki harus mengajukan izin ke pengadilan. 

Apakah izinnya itu disahkan atau tidak tergantung dari kekuatan pembuktian persyaratan yang dipenuhi yang pertama adalah harus mendapatkan izin dari istri pertama, yang kedua dia harus adil memberikan hak baik jasmani maupun rohaninya, hak materiil atau hak untuk nafkahnya, memberikan waktu secara adil kepada para istri yang memang kalau disahkan.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan peluang untuk adanya poligami tapi dengan syarat ada pemberatan ada persyaratan yang harus dipenuhi secara ketat jadi tidak di situ. Poligami tapi harus betul-betul melalui proses peradilan sebab. Kalau tidak melalui proses peradilan banyak poligami yang menjadikan terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga, hak-hak istri itu tidak terlindungi, anak-anak tidak mendapatkan nafkah sebagaimana kewajiban suami untuk memenuhinya, kemudian biasanya kalau poligami yang tidak tercatat itu ada yang didholimi istrinya itu tidak mendapatkan hak yang sebagaimana seharusnya,  karena ini adalah keadilan ya keadilan memang berat untuk diwujudkan.

Ada berapa unsur yang nanti bisa dibuktikan di pengadilan apakah akan disahkan oleh Hakim atau tidak itu akan terbukti di pengadilan. Bagaimana pendapatan ataupun sumber pendapatan yang bisa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dari istri-istrinya?. Kemudian hak atau izin dari istri yang pertama itu menjadi salah satu syarat.

Dokumen Pribadi Ayah, Hanan, Mama. 
Dokumen Pribadi Ayah, Hanan, Mama. 
Prinsip batas usia pernikahan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 awalnya membatasi usia pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun setelah tahun 2019 ada tuntutan bahwa perbedaan usia ini menjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan maka perjuangan kesetaraan gender ini masukan bahwa usia pernikahan itu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan maka Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 74 tentang perkawinan usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun