Mohon tunggu...
M. Jojo Rahardjo
M. Jojo Rahardjo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan.

Sejak 2015 menulis ratusan artikel dan video seputar perkembangan neuroscience dan kaitannya dengan berbagai aspek kehidupan. M. Jojo Rahardjo dan berbagai konten yang dibuatnya bisa ditemui di beberapa akun medsos lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ciri Psikopat pada Mario? Bagaimana dengan Shane & Agnes?

26 Februari 2023   22:32 Diperbarui: 28 Agustus 2023   10:47 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Apa yang dilakukan Mario Dandy tentu membuat banyak orang tertegun dan tak percaya. Muncul beberapa pertanyaan seperti: apa yang ada di benak Mario saat melakukan perbuatan penganiayaan keji itu pada David? Mengapa tidak muncul di benak Mario, bahwa ia bakal mendapat hukuman? Mengapa tidak muncul rasa iba atau kasihan pada David yang sudah tak berdaya dan terluka parah itu? Apa yang membuat Mario marah sebegitu besar pada David?

Pertanyaan itu bisa terus berkembang, karena ada 3 orang yang berada di TKP saat itu, yaitu Shane (19 tahun), dan AGH (15 tahun). Apa yang mereka lakukan saat itu? Menyemangati Mario untuk terus melakukan perbuatan kejinya? Atau mencoba menghentikannya? Apakah mereka semua sudah merencanakan itu semua sebelum ke TKP? Bagaimana awal mula peristiwa penganiayaan yang keji ini? Atau apa kata sains mengenai peristiwa ini?

Peristiwa itu baru terjadi beberapa hari lalu. Polisi tentu masih membutuhkan waktu untuk bisa memperoleh berbagai bukti dan kesaksian yang mencukupi dan valid. Meski begitu medsos sudah dipenuhi dengan berbagai berita yang kurang bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak bisa dikonfirmasi atau tidak valid, atau juga bisa disebut hoax, kabar bohong, dll. Itu termasuk juga berbagai informasi negatif mengenai AGH yang usianya disebut masih 15 tahun. 

Jika benar usianya baru 15 tahun, maka AGH masih "dilindungi" oleh UU Perlindungan Anak. Apakah para netizen yang menyebarkan misinformasi seputar AGH menyadari itu?

Kasus ini memang melibatkan anak-anak yang terlibat di pusaran 'orang dewasa yang melanggar hukum'. Sehingga setidaknya ada 2 aspek yang mesti dibahas saat membahas anak seperti AGH, yaitu: 1. aspek hukum 2. aspek kejiwaan (psikologi)

Aspek Hukum


Dalam UU Perlindungan Anak (NOMOR 35 TAHUN 2014, klik di sini), yang dimaksud anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Jika kita amati pasal-pasalnya, maka akan kita pahami, bahwa semua orang dewasa yang berinteraksi atau berada dekat dengan anak diwajibkan untuk memberikan perlindungan atau menyediakan lingkungan yang baik untuk perkembangan mental atau kesejahteraannya. Tentu masih banyak kewajiban lain dari orang dewasa terhadap anak, namun kewajiban memberikan perlindungan atau menyediakan lingkungan yang baik itu mewakili semua kewajiban orang dewasa pada anak.

Oleh karena itu jika ada orang dewasa  (misalnya Mario  & Shane) melakukan perbuatan melanggar hukum pidana  (KUHP) dengan melibatkan anak (AGH), maka orang dewasa itu juga melakukan pelanggaran pada UU Perlindungan Anak seperti yang disebut di atas, karena orang dewasa itu tidak menyediakan lingkungan yang baik pada anak.  

Aspek Psikologi

Bagi yang mendalami psikologi pasti memahami bahwa anak masih bisa terus berkembang, terutama ke arah yang positif, bahkan hingga usia 25 tahun. Itu dikaitkan dengan beberapa riset neuroscience yang menemukan Prefrontal Cortex (PFC) di otak belum berkembang sempurna hingga usia 25 tahun. PFC ini memiliki peranan sentral dalam menghasilkan pemikiran rasional, bermoral, konstruktif, atau pemikiran yang mengikuti norma atau hukum yang berlaku di sekitarnya.

Oleh karena itu anak tidak boleh didiagnosa, misalnya menyandang AntiSocial Personality Disorder, apalagi menyandang psychopathy, atau narcissism. Anak hanya bisa disebut memiliki ciri personality disorder yang artinya: mungkin dibutuhkan penanganan khusus atau monitoring, agar ciri personality disorder-nya tidak semakin menguat saat ia tumbuh ke usia dewasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun