Sidang Pengadilan Ahok yang dituduh telah menghina agama Islam telah memasuki sidang kelima. Sidang sudah memasuki acara meminta keterangan saksi pelapor. Pada sidang keempat (3/1/2017) didengarkan keterangan antara lain dari Habib Novel dan Habib Muchsin Alatas, dua pentolan FPI Jakarta, selaku sekjen dan Imam Besar FPI Jakarta.
Dalam sidang Ahok kemarin (10/1/17) duduk sebagai saksi pelapor Pedri Kasman dari PP Pemuda Muhammadiyah, Willyuddin, Sekretaris Forum Umat Islam Bogor, Muhammad Burhanudin, Pengacara, Irena Handono, mubalighah, dan Ibnu Baskoro, pengurus DKM Darussalam, Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat.
Para saksi pelapor dari FPI Jakarta, selain dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu, juga memperkuat tuduhan mereka dengan data dari buku yang ditulis Ahok di Belitung Timur. Dari keterangan para pentolan FPI, terlihatadanya perbedaan penafsiran tentang kedudukan konsitutisi vesus Al-Quran. Ahok dalam buku yang ditulisnya di Belitung Timur itu berpandangan bahwa di Indonesia bukan Negara agama, Karenanya UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Al-Quran. Sebaliknya, Habib Novel dan Habib Muchsin, berpandangan al-Quran berkedudukan lebih tinggi dari UUD 1945 dan Pancasila. Oleh karenanya, kedua pentolan FPI berpendapat bahwa Ahok telah menistakan agama Islam, khususnya merendahkan al-Quran sebagai kitab suci umat Islam.
Tentu saja pendapat kedua saksi pelapor dari FPI itu dibantah oleh Ahok melalui kuasa hukumnya. Ahok berpandangan karena Indonesia bukan Negara agama, maka bukan al-Quran atau Injil yang menjadi hukum tertinggi, tetapi konstitusi, dalam hal ini UUD 1945 yang di dalamnya tercantum Pancasila. Sedang bagi kedua Habib dari FPI itu, al-Quran adalah hukum tertinggi. Mereka berpandangan demikian karena itulah yang diperjuangkan FPI selama ini, menjadikan Indonesia sebagai Negara Islam yang berdasarkan al-Quran dan syariah Islam. Akan tetapi, selama Indonesia masih belum menjadi Negara Islam, tuduhan penghinaan terhadap al-Quran itu sebenarnya belum bisa digunakan.
Saya mantan aktifis Muhammadiya, saya kecewa dan malu dengan wakil PP Pemuda Muhammadiyah. Pedri Kasman tidak siap mental, dan menjadi bahan ketawaan pengunjung. Pedri Kasman menjadi saksi pelapor kepada polisi mewakili PP Pemuda Muhammadiyah yang ikutan menuduh Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam bergabung bersama FPI dan belasan pelapor lainnya.
Pedri Kasman, setelah selesai memberikan keterangan, kepada wartawan, menjawab dan menyampaikan sejumlah pernjelasan. Ia dipertanyakan mengenai perbedaan penggunaan kata “pakai” dan “oleh” dalam isi laporan dan BAP. Pada isi laporan disebutkan ‘jangan mau dibodohi oleh ayat suci Al Quran’. Sementara di BAP muncul kata pakai sebelum ayat suci Al Quran.
Selanjutnya sewaktu ditanya tentang klarifikasi tuduhan kepada Ahok, Pedri menyatakan bahwa laporan yang berisi tuduhan itu hanya masalah hukum semata, tidak ada kaitannya dengan agama, sehingga tidak perlu adanya tabayunan-tabayunan. Pada hal ia melaporkan Ahok ke polisi karena dituduh menghina agama Islam. Itulah penjelasan konyol dari seorang aktifis Pemuda Muhammadiyah. Pernyataan yang Sungguh memalukan.
Saksi pelapor lain yang diperiksa Pengadilan adalah seorang yang berprofesi mubalighah, Irena Handono. Ia seorang WNI Keturunan Cina yang menjadi mu’alaf lalu menjalani profesi sebagai mubaligah. Selain itu, Ia adalah pendiri Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center di Bekasi. Dalam setiap ceramahnya, dapat dipastikan ia menjelek-jelekkan agama lamanya, Katholik. Tetapi ada juga yang menceritakan bahwa Irena bersikap demikian karena sebenar seorang calon biarawati yang gagal.
Ia ikutan melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama pada akhir Oktober lalu. Untuk memperkuat kesaksiannya, ia menyertakan 1500 KTP warga Jakarta, tetapi tidak seorangpun yang mendengar langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam kesaksiannya ia memperkuat tuduhannya dengan sejumlah tuduhan lain. Ia menuduh Ahok meruntuhkan masjid, melarang perempuan memakai jilbab, melarang penggunaan lapangan Monas untuk kegiatan keagamaan khususnya Islam, tetapi membolehkan digunakan untuk kegiatan agama Kristen, dan sebagainya. Sayang sekali seluruh tuduhan itu dapat dipatahkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya.
Menurut Pengacara Ahok, setelah membatah seluruh tuduhan Irena, keterangan Irena Handono dalam sidang Ahok merupakan kesaksian palsu dan fitnah belaka. Akhirnya, tuduhan-tuduhan itu berbuah laporan balik kepada hakim dan polisi. Ia dituduh membuat kesaksian palsu dan fitnah. Hakim bahkan telah mencatatnya, hanya keberatan memproses persidangannya karena akan menjadikan peridangan Ahok menghabiskan waktu yang sangat panjang. Ia juga akan dilaporkan kepada polisi karena kesaksian palsu dan fitnah tersebut.