Mohon tunggu...
M. Jaya Nasti
M. Jaya Nasti Mohon Tunggu... mantan profesional -

Hanya seorang kakek yang hobi menulis agar tidak cepat pikun

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Berandai-andai tentang Nasib Gamawan Fauzi

23 April 2014   20:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:17 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerimafee dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut Nazaruddin, fee tersebut ada yang diterima Mendagri melalui transfer langsung, melalui sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain.

"Ada yang diterima ditransfer, ada yang ke sekjennya, ada yang ke PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya, semua telah saya jelaskan secara detail ke KPK, " ujar Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (29/8/2013)

Ternyata tudingan Nazaruddin ditindak-lanjuti oleh KPK. Kemarin (22 April 2014), KPK mengumumkan resmi menyidik dugaan korupsi e-KTP di Kemendagri. Kerugian negara dalam kasus korupsi ini diduga mencapai Rp 1,1 triliun. Praktik korupsi itu sebagian terjadi karena dugaan penggelembungan dana dan manipulasi jumlah penduduk yang seharusnya mendapatkan e-KTP.

Untuk sementara KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus ini. Sugiharto kini menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dapt dipastikan, persidangan perkara E-KTP ini akan menyeret Gamawan Fauzi. Mula-mula ia akan diajukan sebagai saksi.  Lalu jika di persidangan banyak kesaksian yang mengarah kepada keterlibatannya,  maka ia akan ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi beberapa bulan lagi, pada Oktober 2014, masa tugas Gamawan selaku Mendagri akan berakhir. Tidak ada lagi backup politik yang bisa digunakannya.

Jika terbukti ikut serta dalam kejahatan korupsi e-KTP itu,  maka ia akan mengakhiri karir cemerlang dan nama baik dengan “suu’ul khatimah”. Ia akan menjalani hukuman belasan tahun di penjara. Pada hal di Sumatera Barat. ia  kebanggaan orang Minang. Ia dikenal sebagai pejabat yang bersih. Bahkan sewaktu masih menjadi Bupati Solok,  Gamawan Fauzi menerima piagam penghargaan dari Yayasan Bung Hatta sebagai tokoh anti korupsi.

Mungkin juga, jika hal itu benar-benar terjadi,  itulah hukum karma yang harus diterima Gamawan Fauzi. Ia meloncat ke pangkuan SBY pada 2009, setelah dibesarkan oleh Megawati Soekarno Puteri. Ia menjadi gubernur Sumbar karena diusung oleh PDIP bersama PBB. Tetapi ia tergoda untuk pindah majikan, karena lebih menjanjikan. Maka jadilah Gamawan Fauzi menjadi orang yang dipercaya SBY untuk berpidato pada hari deklarasi SBY dan Boediono menjadi capres/cawapres pada 2009. Dalam KIB II,  Gamawan dipercaya SBY menjadi Mendagri, suatu jabatan yang sangat prestisius. Ia menjadi orang sipil pertama menduduki jabatan itu, setelah puluhan tahun menjadi jatahnya para jenderal.

Jika Gamawan Fauzi ikut terlibat dan dijatuhi hukuman karena kasus korupsi E-KTP ini, maka langit di Sumatera Barat benar-benar runtuh. Orang Minang se dunia akan malu. Pada hal Sumatera Barat adalah daerah asal para bapak pendiri bangsa (Tan Malaka, bapak republik indonesia,  Bung Hatta,  proklamator, St. Syahrir,  PM pertama,  H. Agus Salim,  bapak diplomat Indonesia, dll).  Jika Gamawan Fauzi ikut terlibat dan dijatuhi hukuman, ia akan  menjadi nila setitik yang merusak susu sebelanga.

Jika Gamawan masuk penjara, tidak ada lagi yang dapat dibanggakan oleh orang Minangkabau. Gamawan Fauzi akan memperpanjang barisan gubernur di Sumatera yang masuk penjara karena korupsi. Sebelumnya sudah ada 5 gubernur Sumatera masuk penjara,  yaitu gubernur Sumatera Utara, Riau,  Kep. Riau,  Sumsel dan Bengkulu.

Gamawan Fauzi juga akan menambah jumlah pejabat dari Sumatera Barat yang masuk bui karena korupsi. Beberapa bulan yang lalu,  Zulkarnain Djabar (ZD),  anggota DPR  dari fraksi Golkar yang juga berasal dari Sumatera Barat, dijatuhi hukuman penjara karena terlibat korupsi pengadaan al-Quran.  ZD mempermalukan orang Minang se dunia, karena dia memecahkan rekor korupsi.  Hukuman penjara, yang dijatuhan padanya bersama anak kandungnya sendiri, secara kumulatif  24 tahun (15 tahun + 9 tahun) penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun