Hasil gelar perkara perbuatan menistakan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diumumkan kemarin. Ahok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak Kepolisian menggunakan cara yang cerdas. Membebaskan Ahok dengan menetapkannya tidak bersalah jelaslah akan menimbulkan kemarahan para umat Islam garis keras yang bernaung di balik pendapat MUI. Dipastikan akan ada demo besar lagi, yang konon direncanakan akan digelar pada 25 November. Maka jalan keluarnya adalah menetapkan Ahok sebagai tersangka. Ia dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama. Dengan demikiam, tuntutan masa umat Islam garis keras sudah dipenuhi. Selanjutnya proses persidangan di pengadilan yang akan memutuskan, apakah Ahok benar-benar bersalah dan karenanya harus masuk penjara. Atau sebaliknya, ia ditetapkan oleh hakim tidak bersalah dank karenanya dibebaskan dari tuntutan hukum. Tetapi Polisi tidak menahan Ahok. Â Ia hanya dicekal bepergian ke luar negeri. Dengan demikian Ahok masih bisa melakukan kampanye untuk Pilkada 2017.
Pihak kepolisian juga cukup cerdas dengan mendasarkan penetapan Ahok jadi tersangka berdasarkan UUITE. Pasal yang digunakan sebenarnya sangat lemah, karena Ahok bukanlah orang yang menyebarkan informasi elektronika dalam menistakan agama. Yang melakukan justru orang lain yang bernama Buni Yani, sehingga umat Islam garis keras terprovokasi. Bagi Polri yang penting masa umat Islam garis keras tenang dulu, dan mereka  merasa cukup puas dengan keputusan menjadikan Ahok sebagai tersangka.
Bagi Ahok sendiri dan pengacaranya, dengan menggunakan UU ITE sebagai dasar penetapan Ahok sebagai tersangka oleh polisi, akan memudahkan melakukan pembelaan diri di sidang pengadilan. Apalagi sidang pengadilan itu bersifat terbuka. Media elektronik bisa meliput seluruh proses peradilan.
Ahok pun berterima kasih kepada Polri yang telah menetapkannya menjadi tersangka, tapi ia tidak ditahan sehingga masih memberi kesempatan kepadanya untuk berkampanye dalam rangka memenangkan Pilkada 2017.
Maka Panglima TNI, Jenderal Gatot mengingatkan, dengan telah dtetapkannya Ahok menjadi tersangka, tidak ada alasan lagi bagi umat Islam garis keras melakukan demostrasi lanjutan. Kalau mereka masih tetap melakukan demostrasi, maka motifnya sudah tidak lagi masalah penistaan agama, tetapi hendak menghancurkan NKRI. Secara tersirat Panglima TNI menyatakan bahwa jika mereka terus melakukan demonstrasi, maka mereka akan berhadapan dengan TNI.
Sekian dulu, salam kompasiana
M. Jaya Nasti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H