Oleh sebab itu,  para pemimpin ormas dan parpol Islam harus sadar diri bahwa tidak ada jalan pintas. Negara Islam tidak bisa  ditegakkan dengan demonstrasi,  sweeping dan tindakan kekerasan terhadap pengikut agama lain. Ada jalan yang sah dan legal sebagaimana dijelaskan UUD 1945. Karenanya, setiap tindakan anarkis yang dilakukan untuk mengganggu dan pemeluk agama lain untuk mendapatkan hak-hak konstitusional  mereka, haruslah ditindak oleh Negara.
Bahkan ajaran Islam sendiri tidak sedikitpun mengajarkan untuk melakukan kekerasan dan kejahatan kepada pengikut agama lain. Tuhan sendiri menjamin masuk surga, baik orang-orang beriman (muslim),  pengikut Yahudi, Kristen dan penganut agama shabi’in (non samawi), asalkan mereka meyakini adanya Tuhan dan mereka selalu berbuat amal-amal saleh (QS/2:62).
Sekian dulu, Salam
M. Jaya Nasti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H