Mohon tunggu...
M. Jaya Nasti
M. Jaya Nasti Mohon Tunggu... mantan profesional -

Hanya seorang kakek yang hobi menulis agar tidak cepat pikun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Salim Kancil dan Hukum Rimba di Negara Kita  

7 Oktober 2015   17:37 Diperbarui: 7 Oktober 2015   17:51 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa PAD dari tambang pasir hanya Rp 75 juta pertahun, pada hal uang yang beredar dalam bisnis penambangan pasir itu milyaran rupiah perhari?.  Hal ini menjadi  indikasi penguasa lokal (kepdes dan bupati) bermain mata dengan pengusaha invenstor. Bahkan Komisi III DPR terkesan bahwa jajaran Pemkab Lumajang juga membiarkan penambangan liar berlangsung terus. Karenanya, diyakini sang Bupati mau saja daerahnya mendapatkan pemasukan yang sangat kecil, karena bagian terbesar masuk ke kantongnya dan para penguasa lokal lainnya.

Mengapa polisi tidak menindak-lanjuti  pengaduan Salim Kancil ke kapolsek dan kapolres.? Hal itu menjadi indikasi bahwa polisi lebih melindungi penguasa lokal (kepala desa), karena mereka sama-sama berkewajiban melindungi bisnis pengusaha investor dan selama ini telah menikmati uang yang dibagi-bagikan investor.

Pembunuhan dilakukan di Pendopo desa oleh orang-orang yang selama ini dikenal sebagai centengnya kepala desa. Hal ini menjadi bukti kuat Kepala Desa terlibat, atau bahkan pembunuhan dilakukan atas perintahnya. Tentu ia menolak terlibat dengan alasan berada di tempat lain, tetapi perangkat gaget yang dimilikinya, sebenarnya bisa digunakan sebagai bukti bahwa perintah pembunuhan itu datang dari si Kepala Desa.

Mengapa Kepala desa tidak  langsung dijadikan tersangka oleh polisi. Setelah mendapatkan tekanan dari masyarakat dan media sosial, barulah Kepdes dijadikan tersangka. Hal ini dapat menjadi bukti, bahwa polisi berusaha keras melindunginya, tetapi karena kasusnya berkembang menjadi kasus  berskala nasional, maka polisi terpaksa menetapkannya sebagai tersangka.

Akhirnya terpulang kepada Soekarwo, Saifullah Yusuf dan Kapolda. Mampukah mereka menghapus arang yang tercoreng di kening Jawa Timur. Lalu terpulang kepada Jokowi, Jaksa Agung dan Kapolri, mampukah mereka menghadirkan  tangan-tangan negara  untuk menegakkan Indoonesia sebagai  negara hukum, ke seluruh propinsi dan daerah di Indonesia.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun