Mohon tunggu...
M Jagad Lesmana
M Jagad Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Sastra Inggris

Sangat Tertarik dengan dunia politik dan ekonomi internasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Etika dalam Gerakan Boikot Produk Israel

17 Desember 2023   12:20 Diperbarui: 17 Desember 2023   13:54 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didorong oleh dukungan yang tak tergoyahkan terhadap perjuangan Palestina dan meningkatnya perlawanan terhadap pendudukan Israel, boikot tidak resmi terhadap produk-produk Israel telah dilakukan oleh sebagian rakyat Indonesia. Namun aksi ini tidak sejalan dengan kenyataan perekonomian yang berjalan di lingkungan masyarakat, sehingga memicu perdebatan yang penuh dengan kecanggungan etika.

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, boikot ini lebih dari sekadar sanksi ekonomi. Ini adalah simbol solidaritas yang kuat terhadap sesama Muslim di Palestina, yang menanggung kenyataan pahit penjajahan. Dengan menahan diri dari barang-barang Israel adalah sebuah bentuk protes, sebuah cara tanpa kekerasan untuk menekan Israel agar menghormati hukum internasional dan hak-hak Palestina. Boikot ini menjadi ekspresi empati yang nyata, penolakan untuk terlibat dalam ketidakadilan yang dirasakan.

Namun, boikot ini bukannya tanpa konsekuensi. Para kritikus menyoroti potensi dampak ekonomi, dengan alasan bahwa pemutusan hubungan dagang dengan Israel dapat merugikan dunia usaha dan konsumen Indonesia. Kekhawatiran muncul mengenai hilangnya peluang investasi, kenaikan harga barang-barang tertentu, dan potensi hilangnya lapangan kerja di industri yang bergantung pada impor produk Israel. Keseimbangan yang rumit antara keyakinan etis dan moral dan pragmatisme ekonomi menjadi sebuah tantangan, dan banyak masyarakat Indonesia yang terjebak di tengah-tengahnya.

Hal ini membutuhkan pendekatan berbeda yang mengakui validitas kedua perspektif tersebut. Mungkin boikot yang ditargetkan, yang berfokus pada perusahaan-perusahaan yang terlibat langsung dalam pendudukan, dapat memberikan jalan tengah. Terlibat dalam dialog konstruktif dengan orang-orang Israel yang mengadvokasi perdamaian dapat membangun jembatan pemahaman, bukan tembok permusuhan.

Yang menambah kompleksitas adalah lanskap hukum yang buram. Meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang boikot tersebut. Ketidakjelasan hukum ini menciptakan ketidakpastian dan memicu ketegangan, sehingga semakin memperumit perdebatan etika yang sudah rumit.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ("MUI") mengeluarkan Fatwa MUI No. 83/2023 yang menyatakan bahwa :

  • Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  • Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  • Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  • Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Dengan fatwa tersebut, terdapat juga anjuran untuk:

  • Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  • Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  • Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Fatwa MUI bisa dikatakan bukan hukum negara sehingga tidak mengikat masyarakat Indonesia. hanya berlaku bagi umat Islam yang mengikuti fatwa MUI.

Boikot yang dilakukan Indonesia terhadap produk-produk Israel melambangkan dilema etika yang dihadapi masyarakat indonesia. Hal ini mengingatkan kita bahwa moral sering kali berbenturan dengan kompleksitas dunia nyata, sehingga memerlukan pertimbangan dari semua yang bersangkutan. Pada akhirnya, menemukan solusi yang menghormati pentingnya etika terhadap Palestina dan permasalahan ekonomi masyarakat Indonesia dapat membuka jalan bagi masa depan di mana solidaritas dan pragmatisme hidup berdampingan, bukan bertentangan.

Boikot yang dilakukan Indonesia bukanlah fenomena yang terisolasi. Gerakan serupa juga mendapat perhatian di negara-negara mayoritas Muslim lainnya dan sekitarnya, yang mencerminkan ketidakpuasan yang lebih luas terhadap pendudukan Israel dan kerinduan akan keadilan bagi rakyat Palestina. Memahami kompleksitas boikot yang dilakukan Indonesia dapat memberikan wawasan berharga mengenai dinamika global konsumerisme etis dan potensi dampaknya terhadap hubungan internasional.

Meskipun boikot produk Israel di Indonesia menghadirkan dilema etika yang menantang, hal ini juga menawarkan peluang untuk keterlibatan yang konstruktif. Fatwa MUI menambah lapisan perdebatan yang sedang berlangsung, dengan menekankan pentingnya mendukung perjuangan Palestina sambil mengakui keterbatasan hukum dan potensi dampak ekonomi. Dialog terbuka berpotensi membangun jembatan dan membuka jalan bagi solusi yang mengatasi masalah etika dan realitas ekonomi. Mengakui boikot yang dilakukan Indonesia sebagai bagian dari seruan global yang lebih luas untuk keadilan bagi rakyat Palestina menggaris bawahi tanggung jawab kita bersama untuk mencari jawaban dan penyelesaian yang mendorong perdamaian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia Palestina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun