Mohon tunggu...
Miya Wulandari
Miya Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjelaskan Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah

8 Juni 2023   23:06 Diperbarui: 8 Juni 2023   23:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan Murabahah sering digunakan dalam berbagai jenis pembiayaan, seperti pembiayaan kendaraan, pembiayaan perumahan, atau pembiayaan peralatan. Keuntungan bagi nasabah adalah mereka bisa mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa melibatkan bunga atau riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun