Pembiayaan Murabahah sering digunakan dalam berbagai jenis pembiayaan, seperti pembiayaan kendaraan, pembiayaan perumahan, atau pembiayaan peralatan. Keuntungan bagi nasabah adalah mereka bisa mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah tanpa melibatkan bunga atau riba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!