Mohon tunggu...
Miya Wulandari
Miya Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami tentang Pembiayaan Sistem Bagi Hasil/Mudharabah di Bank Syariah

8 Juni 2023   22:02 Diperbarui: 8 Juni 2023   22:17 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu 

PEMBIAYAAN SISTEM BAGI HASIL (MUDHARABAH) DI BANK SYARIAH

Pembiayaan sistem bagi hasil (mudharabah) adalah salah satu bentuk pembiayaan yang digunakan oleh bank syariah. Dalam mudharabah, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu bank syariah sebagai pemilik modal (rab al-mal) dan nasabah sebagai pengelola modal (mudharib). Pihak bank menyediakan modal yang diperlukan untuk proyek atau usaha, sedangkan nasabah bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek atau usaha tersebut.

Dalam sistem mudharabah, keuntungan yang dihasilkan dari proyek atau usaha tersebut dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Pembagian keuntungan ini biasanya disepakati dengan persentase tertentu, di mana bank mendapatkan bagian tetap sebagai pemilik modal dan nasabah menerima bagian yang tersisa sebagai pengelola modal. Namun, jika proyek atau usaha mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh bank sebagai pemilik modal.

Pembiayaan mudharabah ini sering digunakan dalam berbagai transaksi perbankan syariah, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan pengembangan usaha. Bank syariah bertindak sebagai mitra bisnis bagi nasabahnya, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan dari proyek atau usaha yang dilaksanakan.

Perlu diingat bahwa setiap bank syariah dapat memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda dalam mengimplementasikan pembiayaan sistem bagi hasil (mudharabah). Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghubungi bank syariah terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai mekanisme dan persyaratan pembiayaan mudharabah yang mereka tawarkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun