Mohon tunggu...
Miya Wulandari
Miya Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Pinjaman Syariah dan Produk Keuangan

26 Maret 2023   19:47 Diperbarui: 26 Maret 2023   19:51 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Grant atau hibah adalah pendanaan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang direncanakan, dilakukan sendiri atau oleh entitas. 

Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan hibah untuk mendukung investasi yang direncanakan. Sponsor pada dasarnya berarti saya percaya, saya percaya, saya percaya, saya percaya. Kata keuangan berarti (kepercayaan) untuk menunjuk lembaga keuangan karena sa} h> ib al-ma} l menaruh kepercayaannya pada > seseorang untuk melaksanakan tugas fidusia. 

Dana tersebut harus digunakan secara benar dan wajar serta harus disertai syarat dan ketentuan yang jelas menguntungkan kedua belah pihak. Setiap lembaga keuangan syariah memiliki filosofi mencari ridha Allah swt. untuk kebaikan di dunia ini dan di masa depan. Oleh karena itu, segala aktivitas lembaga keuangan harus dihindari karena takut menyimpang dari agama. Dalam melakukan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu:

  • aspek syariah, dalam semua kegiatan pembiayaan kepada nasabah, bank syariah harus memenuhi prinsip syariah;
  • aspek ekonomi, dimana masih mempertimbangkan profitabilitas, baik untuk bank syariah maupun nasabah perbankan syariah.

Persepsi bahwa perbankan syariah adalah solusi masalah ekonomi untuk mencapai kesejahteraan sosial telah muncul, tetapi upaya nyata untuk memungkinkan implementasi praktis dari gagasan ini hampir digagalkan, tenggelam di lautan sistem ekonomi global. yang tidak luput dari perhatian.

Namun, idenya terus berkembang, meski perlahan. Beberapa pengujian terus dilakukan, mulai dari proyek yang sederhana hingga kolaborasi berskala besar. Dari upaya tersebut, para pendukung perbankan syariah dapat berpikir untuk menciptakan infrastruktur sistem perbankan bebas bunga. Meskipun bank syariah relatif baru di Indonesia, pertumbuhannya dari tahun ke tahun, baik dari segi jumlah bank maupun perluasan penggalangan dana dan pendanaan, cukup besar untuk berkontribusi pada pangsa pasar .

National Bank. Fenomena inilah yang terus dicermati oleh komunitas bisnis karena merupakan peluang yang sangat menjanjikan untuk terus berkembang mengingat penduduk Indonesia yang sebagian besar beragama Islam merupakan pasar yang potensial besar bagi perkembangan perbankan syariah.

Dalam hal operasi, meskipun siklus volatilitas, secara keseluruhan selama periode yang sama, operasi perbankan syariah dan entitas keuangan di Indonesia terus mencatat pengembalian tahunan yang substansial dan menguntungkan pertumbuhan pendapatan yang positif. perbankan dan unit keuangan syariah senilai Rp 540 miliar.

Keuntungan ini memang bisa dibilang relatif kecil dibandingkan dengan perusahaan. Namun, seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah, keuntungan yang diakui perbankan dan lembaga keuangan syariah pada tahun 2013 mencapai Rp 3,278 miliar. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia begitu dinamis sehingga terdapat beberapa faktor pendorong yang mendukungnya, salah satu faktor pendorong menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alasmsyah adalah adanya beberapa produk produk regulasi memberikan kepastian hukum dan meningkatkan fungsi pasar keuangan syariah, seperti: (i) UU No. 21 Tahun 2008 tentang sistem perbankan syariah; (ii) Undang-Undang No. 19 Tahun Tahun 2008 tentang Sukuk Negara Syariah; dan (iii) UU No. 42 Tahun 2009 re Perubahan Ketiga UU PPN Barang dan Jasa No. 8 Tahun 1983.

Pemberlakuan undang-undang perbankan syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari 5. BUS menjadi 11 BUS dalam waktu kurang dari dua tahun (2009-2010). lembaga keuangan syariah tidak hanya menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan layanan keuangan atau perbankan berbasis syariah, tetapi bisa menjadi pilihan pertama.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun