Mohon tunggu...
M IvanFairuz
M IvanFairuz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN TIM I Undip 2021/2022

DPL: Nikie Astorina Y. D., S.KM., M.Kes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim I Undip Memberikan Sosialisasi Penyelesaian Hukum Mengenai Tanah Hibah terhadap Warga RW 04 Sumurboto

15 Februari 2022   01:16 Diperbarui: 15 Februari 2022   01:33 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Sumurboto (09/02/22)   Pandemi Covid-19 yang hadir di Indonesia sejak 2020 telah memberikan banyak perubahan dalam berbagai hal, salah satunya dalam bidang pendidikan. Meskipun perubahan akibat pandemi yang ada tidak serta merta membuat kegiatan KKN menjadi tiada. Seperti kita ketahui, KKN merupakan kegiatan yang ada dalam tingkat Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan KKN ditingkat Perguruan Tinggi juga sebagai bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian kepada Masyarakat.

Tentunya KKN menjadi suatu kewajiban yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi untuk diimplementasikan. Salah satunya yang melaksanakan KKN, yaitu Universitas Diponegoro, yang mana telah mengirimkan KKN Tim I Undip secara luring pada tahun ajaran 2021/2022. Tema yang diangkat dalam KKN Tim I Undip, yaitu Pemberdayaan Masyarakat Menuju Pasca Pandemi Covid-19 Berbasis Suistainable Development Goals. KKN Tim I Undip disebar dalam berbagai wilayah dan terdiri dari berbagai fakultas dengan dibentuk tim, yang mana setiap tim mempunyai program kerja bersama dan program kerja setiap mahasiswa sesuai dengan program studinya. Salah satu fakultas yang terdapat dalam tim tersebut yaitu mahasiswa Fakultas Hukum Undip, yaitu M. Ivan Fairuz Taher.

Pelaksanaan KKN yang dilakukan olehnya tentu mempunyai program kerja sesuai program studinya, yaitu Ilmu Hukum. Program kerja yang Saya hadirkan yaitu melaksanakan sosialisasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum berkaitan dengan tanah hibah kepada Warga RW 04 Sumurboto. Hadirnya program kerja tersebut sebagai upaya memberikan edukasi akan permasalahan hukum yang hadir dalam kehidupan di masyarakat RW 04 Sumurboto, yang mana salah satu warganya melakukan hibah berupa tanah kepada RW setempat. Tentu kita sadari secara bersama akan aspek legalitas dari tanah hibah tersebut yang perlu dicermati sehingga tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun