Mohon tunggu...
Mitha Salsa viani
Mitha Salsa viani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Menulis itu menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

20 November 2023   09:48 Diperbarui: 20 November 2023   10:32 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW ARTIKEL
Oleh        : Arlina Widya Maulana
NIM        : 212111130
Kelas      : 5D
Prodi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Judul Artikel     : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pengarang         : Muhammad Julijanto
Tanggal Terbit : 2015

Artikel ini membicarakan pernikahan dini yang dipicu oleh peristiwa dalam pergaulan dan penyebaran pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Poin utama dalam artikel adalah kurangnya frekuensi pernikahan dini yang didasarkan pada kesadaran akan pentingnya kedewasaan dalam membentuk keluarga. Ditekankan dalam artikel adalah dampak pernikahan dini, terutama terhadap aspek kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, dan stabilitas ekonomi keluarga, yang semuanya berkontribusi pada kinerja rumah tangga yang kurang optimal. Artikel menjelaskan bahwa pernikahan dini dapat meningkatkan risiko perceraian dan menyebabkan penurunan kualitas pendidikan anak.
Artikel menyoroti bahwa kurangnya kedewasaan psikologis pada pasangan yang menikah pada usia dini dapat mempengaruhi cara mereka menangani masalah rumah tangga. Selain itu, artikel menyatakan bahwa ketidakstabilan emosional dapat menjadi hambatan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Pekerjaan rumah juga dianggap tidak optimal dilakukan oleh pasangan yang menikah pada usia dini. Usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama dalam hal batas usia perkawinan, menjadi fokus utama artikel. Revisi tersebut diusulkan dengan tujuan menciptakan keseragaman dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur batas usia perkawinan.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pemahaman yang baik tentang masalah pernikahan dini dan dampaknya terhadap rumah tangga serta anak-anak. Penggunaan bahasa yang jelas dan argumen yang kuat memperkuat pesan yang ingin disampaikan. Selain itu, saran untuk merevisi undang-undang mencerminkan upaya sistematis dalam menangani masalah ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun